KORAMIL 0804/13 BENDO SOSIALISASI PROGRAM
JKN BPJS KESEHATAN
KECAMATAN BENDO KABUPATEN MAGETAN
Selasa 09 Juni 2015
Komando
Distrik Rayon Militer 0804/13 Bendo bekerjasama
dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kabupaten Magetan laksanakan kegiatan Sosialisasi Jaminan kesehatan
Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan diikuti sekitar 100 peserta turut hadir,
Kapolsek, Para
Kades/Lurah Kec.
Bendo, Kepala
Dinas Instansi Kec. Bendo, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kec. Bendo.
Komandan Koramil
0804/13 Bendo Kapten Inf Puguh P mengatakan, bahwa kegiatan jaminan sosialisasi
ini merupakan program pemerintah berdasarkan UU BPJS No:24 tahun 2011 dalam
rangka wujudkan program jaminan sosial terpadu, maka kemudian diawali dengan
sosialisasi tentang BPJS Kesehatan program jaminan kesehatan sudah mulai di
integrasikan dalam lintas instansi sehingga ini akan memberikan pelayanan
terpadu yang terbaik termasuk institusi TNI dan PNS dan Masyarakat.
Sasialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( JKN BPJS
) Kesehatan Kabupaten Magetan pada hari Selasa
tanggal 9 Juni 2015 bertempat di Pendopo Kec. Bendo yang langsung dipimpin
Kepala Layanan Operasional Kab. Magetan Bambang Nyoto Saputro.
Hadir pada acara tersebut, Muspika
Kec. Bendo, Camat Bendo Rudy Subagyo SH. MM, Dan Ramil 0804/13 Bendo Kapten Inf
Puguh, Polsek Bendo dan peserta sosialisasi antara lain para Kades/Lurah Kec.
Bendo, Kepala Dinas Instansi Kec. Bendo, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kec. Bendo.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (
BPJS ) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan
kesehatan. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar
peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan. Dalam memenuhi
kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah
membayar iuran / iurannya dibayar oleh Pemerintah.
Sedangkan manfaat jaminan kesehatan
sesuai PERPRES Nomor. 111 Tahun 2013 Pasal 22 adalah bersifat pelayanan
kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif,
rehabilitative, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi
medis yang diperlukan. Manfaat medis yang tidak terikat dengan besaran iuran
yang dibayarkan, manfaat non medis yang ditentukan berdasarkan skala besaran
iuran yang dibayarkan, termasuk didalamnya manfaat akomodasi. (Kapten Inf Puguh/Tsr
Dim 0804/Mgt).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar