Kepala Desa / Kades
berkedudukan sebagai pemimpin pemerintah desa dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD, Kades
dalam tugas sehari - hari dibantu oleh Perangkat desa antara lain Sekdes,
Jogoboyo, Kebayan, Modin, Sambong dan lain-lain.
Oleh karena dipandang
perlu oleh Kades dan ada kekosongan jabatan Perangkat desa lainnya/Kamituwo
Kasun II Dusun Jurangawan Desa Duwet, maka dibentuklah kepanitiaan untuk
membuka pendaftaran calon Kamituwo dan usul terdaftar sebanyak 7 orang dan
dilaksanakan ujiannya pada hari Senin Tanggal 09 Nopember 2015 dimulai pukul
07.35 s.d 12.30 wib di balai desa Duwet.
Materi yang diujikan
ada 3 macam : 1. Pengetahuan Umum, Idiologi dan Pengetahuan Khusus / Pemerintahan
Desa, yang hasilnya langsung diumumkan.
Sedangkan ujian Kamituwo
tersebut dimenangkan oleh Sdri. Nilam Cahya Mukti umur 23 tahun mahasiswi
dengan nilai 75,3 Kegiatan tersebut
dapat berjalan lancar tertib dan aman. Dan dalam waktu dekat akan dilantik oleh
Kades Desa Duwet yang disaksikan Pengawas Kecamatan Bendo
( Camat, Dan Ramil 0804/13, Kapolsek ), Perangkat desa lainnya, Tokoh
Masyarakat Desa Duwet Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan.
Tugas dan fungsi dari
pada Kamituwo sesuai Perdes Pasal 13 bahwa Kamituwo berada di desa sebagai
pembantu Kades dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan diwilayah kerjanya dan bertanggung jawab kepada
Kades. Kamituwo mempunyai tugas menjalankan sebagai kegiatan kepala desa dalam
kepemimpinan Kades diwilayah kerjanya Kamituwo juga mempunyai fungsi, membina
dan Koordinator tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
dilingkungan kerjanya, pelaksana peraturan desa diwilayah kerjanya dan
pelaksana kebijakan dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kades / Kepala
Desa. ( Kapten Inf Puguh )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar