Magetan - Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun
2019 yang akan diselenggarakan di wilayah
Kabupaten Magetan. Untuk Kecamatan Bendo ada 15 Desa yang akan mengukuti
Pilkades secara serentak tersebut, untuk itu masing-masing desa yang akan
melaksanakan Pilkades tengah merampungkan pembentukan panitia di tingkat desa
yang diadakan oleh BPD masing-masing desa. Salah satunya hari ini Desa
Tegalarum melaksanakan musyawarah dalam rangka pembentukan panitia pemilihan
kepala desa yang bertempat di aula Kantor Desa Tegalarum Kecamatan Bendo.
(Kamis, 25/07/19)
Musyawarah Desa tersebut dihadiri
oleh Forkopimca Bendo diantaranya Camat Bendo Tri Atmadi S.Sos, Danramil
0804-13/ Bendo Kapten Inf Sarpan, Kapolsek Bendo AKP Endang Wahyuni, SH. Kepala
Desa Sukatno dan perangkatnya, Babinsa Sertu Giyoto, Ketua BPD Drs. Suryanto,
MPd dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat serta
undangan 60 orang.
Dengan diselenggarakan musyawarah
untuk pembentukan panitia pemilihan kepala desa Tegalarum sudah didapat
kesepakatan dengan susunan sebagai Ketua Sdr. Eko Purwanto. Wakil Ketua Sdr.
Okta Pranalaga Purnama. Seksi Penjaringan untuk koordinator Sdr. Nuryanto dan
anggota Sdr. Supri. Seksi Seleksi untuk koordinator Sdr. Sumaryono dan anggota
Ridho Widayanto. Seksi Keamanan untuk koordinator Sdr. Tohari dan anggota Sdr.
Darsono. Seksi Humas untuk koordinator Sdr. Hadi Prio Utomo dan anggota Sdr.
Yusuf. Selanjutnya dilaksanakan pengambilan sumpah dan pelantikan.
Sekarang ini 15 desa di Kecamatan
Bendo masih dalam tahapan pembentukan panitia pemilihan, Untuk tahapan
selanjutnya sudah masuk pada tahapan pendaftaran bakal calon Kepala desa.
Setelah itu, baru dilanjutkan ke tahapan penjaringan dan penyaringan bakal
calon. Untuk itu diharapkan masyarakat desa yang melaksanakan Pilkades untuk
saling menjaga Kamtibmas di desanya masing- masing. Agar pelaksanaan Pilkades
berjalan lancar, tanpa ada konflik atau gesekan antar pendukung masing- masing
kandidat. Selain itu meminta peran aktif tokoh agama, tokoh masyarakat, dan
lembaga-lembaga di desa terlibat langsung dalam mensukseskan pelaksanaan pesta
rakyat tingkat desa yang digelar 6 tahun sekali ini.
Danramil 0804-13/ Bendo
menyampaikan bahwa seluruh anggota Panitia Pemilihan dan Petugas yang ditunjuk
wajib mengetahui, memahami dan menjalankan ketentuan/peraturan yang mengatur
mengenai pemilihan kepala desa. Panitia Pemilihan harus bersikap netral dan
tidak memihak salah satu bakal calon/calon kepala desa, baik berupa tindakan
maupun ucapan yang dapat ditafsirkan memihak/mendukung salah satu bakal
calon/calon kepala desa. Panitia Pemilihan dalam melaksanakan tugas wajib
mematuhi prosedur/mekanisme yang telah ditentukan baik tercantum dalam
Peraturan Daerah. Peraturan Bupati, Peraturan BPD (Tatibsus Pilkades) maupun
Peraturan Panitia Pemilihan.
"Panitia Pemilihan melaksanakan
tugas sesuai kewenangan yang dimiliki dan menghindari kegiatan yang bukan
merupakan tahapan Pilkades dan bukan menjadi tugas Panitia Pemilihan.
Laksanakan koordinasi dengan pihak terkait antara lain BPD dan Pemerintah Desa,
Pemerintah Kecamatan serta Instansi terkait. Panitia Pemilihan menjamin
pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilkades berjalan demokratis, bebas,
rahasia, jujur dan adil. Serta berupaya menciptakan ketertiban, ketentraman dan
keamanan pelaksanaan pemilihan kepala desa ini". Imbuh Kapten Inf Sarpan.
(R13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar