Magetan, Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) merupakan
peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran
desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan
Desa, belanja Desa dan pembiayaan.
Penyusunan APBDesa disebut
partisipatif apabila dalam setiap tahapan Musyawarah Desa (Mudesa), BPD maupun
pemerintah desa melibatkan masyarakat. Musyawarah desa bisa dilakukan mulai
dari tingkat bawah, melalui musyawarah dusun (musdus); musyawarah tingkat RT/RW;
maupun musyawarah tingkat kelompok. Misalnya musyawarah khusus kelompok
perempuan, kelompok warga miskin maupun musyawarah kelompok petani.
Semakin banyak melibatkan
kelompok masyarakat dalam perencanaan pembangunan dan penyusunan APBDesa,
perencanaan pembangunan dan penyusunan APBDesa akan semakin berkualitas.
Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan dan penyusunan APBDesa
ini dalam rangka mendorong dan memastikan alokasi APBDesa berpihak untuk
kemanfaatan masyarakat.
Proses Penganggaran (APBDesa)
dimulai setelah RKPDesa ditetapkan, dilanjutkan proses penyusunan APBDesa.
Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan dalam RKPDesa
dijadikan pedoman dalam proses penganggarannya. Setelah RKPDes sudah disepakati
untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan/penetapan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes).
Pemerintah Desa Kledokan
melaksanakan penetapan APBDes TA. 2020 pada hari selasa tanggal 31 Desember
2019 pukul 13.30 Wib sampai dengan selesai bertempat di Kantor Balai Desa
Kledokan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Forkopimca Bendo yang terdiri dari
Camat Bendo Drs. Tri Atmadi, S, Sos,
Danramil 0804/13 Bendo yang diwakili oleh Bati Bhakti TNI Peltu Nanang Beny
Susanto, Kapolsek Bendo AKP Endang Wahyuni, SE dan menghadirkan kurang lebih 50
orang yang terdiri dari Kades serta perangkatnya, Ketua BPD beserta
anggotanya, Ketua LPM beserta
anggotanya, Ketua RT/RW, Ibu-ibu Tim penggerak PKK dan Tokoh masyarakat desa
Kledokan.
Camat Bendo Bpk Tri Atmadi S, Sos
dalam sambutannya menyampaikan bahwa anggaran dan pendapatan belanja desa
(APBDes) pelaksanaan benar-benar
transparansi dan akuntable dalam pengolahan dana, penggunaan dana desa nanti
diharapkan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun
secara administrasi dan diharapkan masing-masing desa memiliki
inovasi-invovasi/potensi- potensi yang ada diwilayahnya yang dapat mengangkat
perekonomian dan kesejahteraan masyarakat sehingga dapat menaikan PAD (Pendapan
Asli Daerah).
" Kepada masyarakat seluruh
masyarakat diharapkan untuk mendukung, memonitoring serta mengawasi terhadap
pelaksanaan kegiatan program yang ditetapkan dalam APBDes dan selanjutnya
kepada Pemerintah desa diharapkan dalam pelaksaan penggunaan anggaran tidak ada
penyimpangan/penyelewengan dana anggaran dan berkaitan dengan
pertanggungjawaban administrasi supaya benar-benar disiapkan untuk kelengkapan
adminitrasinya" Pungkas Peltu Nanang Beny S Bati Bhakti TNI Ramil 0804/13
Bendo (R-13).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar