Halaman

Selasa, 31 Desember 2019

Musyawarah Desa Kledokan Bahas Penetapan APBDes Tahun 2020


Magetan, Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.

Penyusunan APBDesa disebut partisipatif apabila dalam setiap tahapan Musyawarah Desa (Mudesa), BPD maupun pemerintah desa melibatkan masyarakat. Musyawarah desa bisa dilakukan mulai dari tingkat bawah, melalui musyawarah dusun (musdus); musyawarah tingkat RT/RW; maupun musyawarah tingkat kelompok. Misalnya musyawarah khusus kelompok perempuan, kelompok warga miskin maupun musyawarah kelompok petani.

Semakin banyak melibatkan kelompok masyarakat dalam perencanaan pembangunan dan penyusunan APBDesa, perencanaan pembangunan dan penyusunan APBDesa akan semakin berkualitas. Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan dan penyusunan APBDesa ini dalam rangka mendorong dan memastikan alokasi APBDesa berpihak untuk kemanfaatan masyarakat.

Proses Penganggaran (APBDesa) dimulai setelah RKPDesa ditetapkan, dilanjutkan proses penyusunan APBDesa. Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan dalam RKPDesa dijadikan pedoman dalam proses penganggarannya. Setelah RKPDes sudah disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan/penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Pemerintah Desa Kledokan melaksanakan penetapan APBDes TA. 2020 pada hari selasa tanggal 31 Desember 2019 pukul 13.30 Wib sampai dengan selesai bertempat di Kantor Balai Desa Kledokan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Forkopimca Bendo yang terdiri dari Camat Bendo Drs. Tri Atmadi,  S, Sos, Danramil 0804/13 Bendo yang diwakili oleh Bati Bhakti TNI Peltu Nanang Beny Susanto, Kapolsek Bendo AKP Endang Wahyuni, SE dan menghadirkan kurang lebih 50 orang yang terdiri dari Kades serta perangkatnya, Ketua BPD beserta anggotanya,  Ketua LPM beserta anggotanya, Ketua RT/RW, Ibu-ibu Tim penggerak PKK dan Tokoh masyarakat desa Kledokan.

Camat Bendo Bpk Tri Atmadi S, Sos dalam sambutannya menyampaikan bahwa anggaran dan pendapatan belanja desa (APBDes) pelaksanaan  benar-benar transparansi dan akuntable dalam pengolahan dana, penggunaan dana desa nanti diharapkan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi dan diharapkan masing-masing desa memiliki inovasi-invovasi/potensi- potensi yang ada diwilayahnya yang dapat mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat sehingga dapat menaikan PAD (Pendapan Asli Daerah).

" Kepada masyarakat seluruh masyarakat diharapkan untuk mendukung, memonitoring serta mengawasi terhadap pelaksanaan kegiatan program yang ditetapkan dalam APBDes dan selanjutnya kepada Pemerintah desa diharapkan dalam pelaksaan penggunaan anggaran tidak ada penyimpangan/penyelewengan dana anggaran dan berkaitan dengan pertanggungjawaban administrasi supaya benar-benar disiapkan untuk kelengkapan adminitrasinya" Pungkas Peltu Nanang Beny S Bati Bhakti TNI Ramil 0804/13 Bendo (R-13).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar