BENDO, Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana desa
yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan
Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6
tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya maka pemerintah desa
wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan
didesa. setelah RKPDes sudah
Tampilkan postingan dengan label Pengesahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tegalarum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengesahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tegalarum. Tampilkan semua postingan
Minggu, 14 Januari 2018
Danramil 0804/13 Bendo Hadiri Pengesahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tegalarum
BENDO, Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana desa
yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan
Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6
tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya maka pemerintah desa
wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan
didesa. setelah RKPDes sudah
Langganan:
Postingan (Atom)