BENDO, Dalam rangka mewujudkan
pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan
disiplin sesuai dengan Permendagri no 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan
undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya
maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang
merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya perencanaan didesa.
Dalam rangka penyusunan RKPDes tahun 2018 Pemerintah Desa Lemahbang
melaksanakan musyawarah desa penyusunan RKPDes pada hari Rabu pukul 20.00 wib
di balai desa lemahbang. (29/11/2017)
Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh
Forkonfimca Bendo sekaligus sebagai Narasumber diantaranya Camat Bendo Bpk. Kun
Ihwan, AP. MSI, Danramil 0804/13 Bendo Kapten Inf Efendi Santoso, Kapolsek
Bendo AKP Daeng, SH, Kepala desa dan perangkat desa lemahbang, Ketua BPD dan
Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat desa lemahbang
sekitar 75 orang.
