BENDO, Dalam rangka mewujudkan
pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan
disiplin sesuai dengan Permendagri no 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan
undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya
maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang
merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya perencanaan didesa.
Dalam rangka penyusunan RKPDes tahun 2018 Pemerintah Desa Lemahbang
melaksanakan musyawarah desa penyusunan RKPDes pada hari Rabu pukul 20.00 wib
di balai desa lemahbang. (29/11/2017)
Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh
Forkonfimca Bendo sekaligus sebagai Narasumber diantaranya Camat Bendo Bpk. Kun
Ihwan, AP. MSI, Danramil 0804/13 Bendo Kapten Inf Efendi Santoso, Kapolsek
Bendo AKP Daeng, SH, Kepala desa dan perangkat desa lemahbang, Ketua BPD dan
Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat desa lemahbang
sekitar 75 orang.
Acara pokok yaitu musyawarah desa dalam
rangka penyusunan RKPDes tahun 2018 dimana terdapat agenda yaitu pencermatan
RPJM Desa, pembentukan team verifikasi dan team penyusun RKP Desa. Pemaparan
pemerintah desa tentang Rencana prioritas program dibidang masing-masing
diantaranya Bidang penyelenggaraan pemerintah desa, Bidang pembangunan, Bidang
pembinaan masyarakat dan Bidang pemberdayaan masyarakat berdasarkan RPJMDesa.
Setelah pembahasan materi telah dilaksanakan maka selanjutnya seluruh peserta
musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang prioritas untuk menjadi
kesepakatan akhir dari musyawarah desa dalam rangka penyusunan RKPDes tahun
2018 dan akan dimasukan dalam praAPBDes maupun mudes penetapan APBDes yang akan
datang.
Untuk prioritas Bidang Pembangunan
meliputi Pembangunan balai pertemuan (melanjutkan) dengan jumlah dana Rp.
271.700.000,-, Pembangunan pagar lingkungan dengan jumlah dana Rp. 269.000.000,-, Pembangunan rumah keranda
dengan jumlah dana Rp. 26.250.000,-, Renovasi rumah tidak layak huni (RTLH)
dengan jumlah dana Rp. 10.000.000,- dan Perbaikan gedung TK dengan jumlah dana
Rp. 11.500.000,- dan seluruh dana untuk
bidang pembangunan anggaran berasal dari DD. Untuk Bidang Penyelenggaraan
pemerintah desa ada 8 program untuk anggaran berasal dari ADD. Untuk Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan ada 9 program dan anggaran berasal dari PAD dan ADD.
Untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat ada 8 program dan anggaran berasal dari
DD. Dengan adanya beberapa usulan yang sudah menjadi kesepakatan bersama dalam
musdes ini akan menjadi keputusan musyawarah dengan harapan rancangan RKPDes
bisa terbentuk. (R-13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar