Halaman

Rabu, 29 November 2017

Musyawarah Desa Penyusunan Rkpdes Lemahbang Kec. Bendo Kab. Magetan



BENDO, Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri no 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa)  sebagai satu-satunya perencanaan didesa. Dalam rangka penyusunan RKPDes tahun 2018 Pemerintah Desa Lemahbang melaksanakan musyawarah desa penyusunan RKPDes pada hari Rabu pukul 20.00 wib di balai desa lemahbang. (29/11/2017)

     Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Forkonfimca Bendo sekaligus sebagai Narasumber diantaranya Camat Bendo Bpk. Kun Ihwan, AP. MSI, Danramil 0804/13 Bendo Kapten Inf Efendi Santoso, Kapolsek Bendo AKP Daeng, SH, Kepala desa dan perangkat desa lemahbang, Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat desa lemahbang sekitar 75 orang.

  
   Adapun kegiatan musyawarah desa dimulai dengan pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Bu Sri Wahyuni selaku Kepala Desa menyampaikan " kegiatan musyawarah desa ini merupakan kegiatan rutin yang sering dilaksanakan setiap tahun namun kegiatan ini sangat penting karena dari hasil musyawarah ini menjadi bahan masukan dalam penyusunan RKPDes untuk tahun yang akan datang dan nanti program-program indikatif akan disampaikan oleh sekertaris desa dimasing-masing bidang dan langsung saja nanti kalau ada usulan-usulan bisa disampaikan".

     Acara pokok yaitu musyawarah desa dalam rangka penyusunan RKPDes tahun 2018 dimana terdapat agenda yaitu pencermatan RPJM Desa, pembentukan team verifikasi dan team penyusun RKP Desa. Pemaparan pemerintah desa tentang Rencana prioritas program dibidang masing-masing diantaranya Bidang penyelenggaraan pemerintah desa, Bidang pembangunan, Bidang pembinaan masyarakat dan Bidang pemberdayaan masyarakat berdasarkan RPJMDesa. Setelah pembahasan materi telah dilaksanakan maka selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang prioritas untuk menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa dalam rangka penyusunan RKPDes tahun 2018 dan akan dimasukan dalam praAPBDes maupun mudes penetapan APBDes yang akan datang.

     Untuk prioritas Bidang Pembangunan meliputi Pembangunan balai pertemuan (melanjutkan) dengan jumlah dana Rp. 271.700.000,-, Pembangunan pagar lingkungan dengan jumlah dana Rp.  269.000.000,-, Pembangunan rumah keranda dengan jumlah dana Rp. 26.250.000,-, Renovasi rumah tidak layak huni (RTLH) dengan jumlah dana Rp. 10.000.000,- dan Perbaikan gedung TK dengan jumlah dana Rp. 11.500.000,- dan  seluruh dana untuk bidang pembangunan anggaran berasal dari DD. Untuk Bidang Penyelenggaraan pemerintah desa ada 8 program untuk anggaran berasal dari ADD. Untuk Bidang Pembinaan Kemasyarakatan ada 9 program dan anggaran berasal dari PAD dan ADD. Untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat ada 8 program dan anggaran berasal dari DD. Dengan adanya beberapa usulan yang sudah menjadi kesepakatan bersama dalam musdes ini akan menjadi keputusan musyawarah dengan harapan rancangan RKPDes bisa terbentuk. (R-13)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar