BENDO,
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2017 tentang
penyelenggaraan peningkatan kapasitas anggota Satuan Perlindungan Masyarakat
(Satlinmas) agar sesuai tupoksi yaitu warga masyarakat yang disiapkan dan
dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan
bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana serta ikut memelihara
keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat dan kegiatan sosial masyarakat.
Atas dasar diatas maka kepala desa pingkuk melaksanakan kegiatan pembekalan
ilmu
