BENDO, Dalam rangka pengisian perangkat desa
lainnya yang masih kosong agar sesuai SOTK yang baru sesuai PERBUP Magetan
Nomor 91 tahun 2016 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat
desa, maka Kepala Desa Soco suyanto bersama panitia seleksi menetapkan calon
perangkat desa yang akan mengikuti seleksi ujian tulis. Dimana tahapan-tahapan
seleksi sudah dilaksanakan mulai dari sosialisasi, pendaftaran dan tes
kompetensi komputer dan selanjutnya dilaksanakan penetapan bakal calon
perangkat
desa yang telah dinyatakan lulus administrasi maupun lulus tes
kompetensi komputer untuk mengikuti tahapan berikutnya yaitu ujian tulis yang
dilaksanakan hari ini dibalai desa soco dimulai pukul 08.00 wib sampai dengan
pukul 13.00 wib. (Selasa, 15/05/18)
Calon yang sudah ditetapkan untuk
mengikuti ujian tulis sebagai Sekertaris desa ada 4 (empat) calon yaitu Sdr
Handoko dengan alamat Desa Soco Rt 19/05 Kec. Bendo, Sdr Muhammad Firmansyah,
SE. dengan alamat Desa Tanjung Rt 14/04 Kec. Bendo, Sdr Hery Purwanto dengan alamat Desa Soco Rt
21/05 Kec. Bendo dan Sdri Dewi Pusparinda dengan alamat Desa Tawun Rt 06/01
Kec. Kasreman Kabupaten Ngawi.
Untuk calon Kepala Dusun I ada 3
(tiga) orang yang ditetapkan yaitu Sdri Mega Prima Yudha dengan alamat Desa
Soco Rt 21/05 Kec. Bendo, Sdri Nurul Qurniawati dengan alamat Desa Soco Rt
03/01 Kec. Bendo dan Sdri Arin Yulia Mardiyani dengan alamat Desa Soco Rt 21/05
Kec. Bendo.
Dengan rentannya kebocoran soal
atau masalah-masalah lain yang bisa ditimbulkan dalam ujian ini maka anggota
koramil 0804/13 bendo dan polsek bendo dibantu satlinmas desa soco melaksanakan
pengawasan dan pengamanan di mulai dari tadi malam untuk melaksanakan
pengawasan terhadap petugas perumus atau pembuat soal ujian di ruangan balai
desa soco,
Sebelum petugas perumus soal
masuk ruangan yang akan digunakan membuat soal sudah di cek oleh petugas
pengamanan agar benar-benar steril baik dari benda-benda yang mencurigakan
begitu juga komputer yang akan digunakan tak luput dari pengecekan petugas.
Begitu juga petugas perumus soal yang akan masuk ke ruangan dicek dan digeledah
tidak boleh membawa barang apapun serta tidak diijinkan selain petugas perumus
yang masuk sampai pagi hari sampai para peserta calon ujian masuk ruangan
tempat tes dilaksanakan dengan digeledah dulu, tidak boleh membawa barang
apapun termasuk alat tulis karena alat tulis sudah disediakan oleh panitia.
Dalam pelaksanaan ujian tulis ini
sebanyak 150 soal dan setelah waktu habis maka hasil pengerjaan masing-masing
peserta langsung dikoreksi dengan nilai kelulusan diatas 60 dan hasil nilai
paling tinggi dari masing-masing lowongan jabatan maka mereka yang berhak untuk
dilantik menduduki jabatan tersebut.
Dari hasil yang sudah dikoreksi
maka Nilai dari calon sekertaris desa ada 4 (empat) calon yaitu Sdr Handoko
dengan nilai 98.6, Sdr Muhammad Firmansyah, SE. tidak hadir dalam ujian, Sdr Hery Purwanto dengan nilai 50.6 dan Sdri
Dewi Pusparinda dengan nilai 49.3. Berdasarkan nilai diatas maka yang berhak
menduduki jabatan Sekertaris Desa adalah Sdr Handoko.
Nilai untuk calon Kepala Dusun I
ada 3 (tiga) yaitu Sdr Mega Prima Yudha dengan nilai 100, Sdri Nurul Qurniawati
dengan nilai 54.6 dan Sdri Arin Yulia Mardiyani dengan nilai 67.3. Berdasarkan
nilai diatas maka yang berhak menduduki jabatan Kepala Dusun I adalah Sdr Mega
Prima Yudha.
Dalam pelaksanaan ujian tulis
berjalan aman dan lancar untuk itu nilai tertinggi dari masing-masing jabatan
meliputi sekertaris desa dan kepala dusun menunggu tahapan berikutnya yaitu
pelantikan yang akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah dibuat oleh panitia.
(R-13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar