MAGETAN, Pemerintah Desa Soco Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan
menggelar Musyawarah Desa dalam rangka menyusun sekaligus menetapkan Rencana
Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2020. Tahapan ini harus dilaksanakan agar
pengolahan Dana Desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan
disiplin dapat terwujud. Ini dituangkan dalam Permendagri no 113 tahun 2014
serta berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
beserta peraturan pelaksanaannya, Bahwa Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana
Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di
Desa. (Sabtu, 26/10)
Musyawarah Desa yang gelar mulai
malam ini dihadiri oleh Forkopimca Bendo sekaligus sebagai Narasumber
diantaranya Camat Bendo Tri Atmadi, S.Sos. Danramil 0804-13/ Bendo Kapten Inf
Sarpan, Kapolsek Bendo yang diwakili Aipda Eko Prasetyo, Kepala Desa dan
perangkat, Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh
masyarakat Desa Soco.
Dalam rangka penyusunan RKPDes
tahun 2020 dimana terdapat agenda yaitu pencermatan RPJM Desa, Pembentukan team
verifikasi dan team penyusun RKPDes. Pemaparan Pemerintah Desa tentang Rencana
prioritas program dibidang masing-masing, diantaranya Bidang penyelenggaraan
Pemerintah Desa, Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan masyarakat dan Bidang
Pemberdayaan masyarakat berdasarkan RPJM Desa. Setelah pembahasan materi telah
dilaksanakan maka selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati
beberapa hal yang prioritas untuk menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah
Desa dalam rangka penetapan RKPDes tahun 2020 dan akan dimasukan dalam
praAPBDes maupun mudes penetapan APBDes tahun 2020.
Suyatno selaku Kepala Desa
menyampaikan bahwa kegiatan Musyawarah Desa ini merupakan kegiatan rutin yang
sering dilaksanakan setiap tahun, namun kegiatan ini sangat penting karena
dengan musyawarah ini menjadi bahan masukan dalam penyusunan RKPDes untuk tahun
yang akan datang. Nanti program-program indikatif dimasing-masing bidang akan
disampaikan dan langsung saja nanti kalau ada usulan-usulan bisa disampaikan
sehingga kita musyawarahkan bersama, prioritas mana yang harus kita dahulukan
dengan pertimbangan kepentingan umum yang sangat dibutuhkan dan anggaran yang
diperlukan dapat didanai anggaran desa. Nanti dari hasil kesepakatan
bersama kita setujui dan sekaligus nanti
akan ditetapkan sebagai RKPDes Desa Soco tahun 2020.
Danramil 0804-13/ Bendo Kapten
Inf Sarpan mengatakan untuk Musyawarah Desa harus dilaksanakan agar mendapatkan
kesepakatan dan kesepahaman apa yang menjadi pembahasan, termasuk hari ini
dalam penyusunan RKPDes. Masing-masing usulan agar dicermati dan
dimusyawarahkan bersama untuk mencari program prioritas yang harus didahulukan
dengan mengacu pada besaran anggaran. Apabila ada usulan yang belum bisa
dianulir atau belum bisa dimasukan dalam anggaran tahun depan, agar ini menjadi
prioritas pada tahun berikutkan. Dari hasil kesepakatan musyawarah hari ini
akan menjadi rancangan Peraturan Desa tentang RKPDes. Kemudian nanti disepakati
bersama oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan
menjadi Peraturan Desa.
"Program Bidang Pembangunan
Desa, semua kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa harus dapat meningkatkan
perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan untuk Bidang Pemberdayaan
Masyarakat Desa, kegiatan ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan
kapabilitas masyarakat desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdaya yang
ada di desa sehingga desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri. Dan disini
juga ada program di Bidang Pemerintahan sehingga pelayanan kepada masyarakat
lebih cepat dan tepat prosesnya. Bidang Pembinaan supaya kegiatan pelatihan ada
manfaat dan dapat dirasakan oleh warga masyarakat. Harapannya program-program
yang sudah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan target
yang ingin dicapai sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat". Imbuh Kapten
Inf Sarpan. (R13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar