Halaman

Rabu, 23 Oktober 2019

Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes PAK) Desa Tegalarum Tahun 2019 Ditetapkan


MAGETAN. Pengelolaan Dana Desa dalam pelaksanaannya penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang sudah ditetapkan sebelumnya sangat terbuka terjadi perubahan yang dipengaruhi dari pendapatan desa maupun anggaran belanja, oleh karena itu sebelum 3 bulan akhir tahun anggaran perlu dilakukan evaluasi sehingga hasilnya akan menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBDes. Karena ada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Desa Tegalarum pada hari ini melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka penetapan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2019 bertempat di Aula Balai Desa Tegalarum Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan. (Kamis, 24/10)

Musyawarah Desa dalam rangka  penetapan perubahan anggaran keuangan (PAK) tersebut dihadiri oleh Forkopimca Bendo diantaranya Camat Bendo Tri Atmadi, S.Sos. Danramil 0804-13/ Bendo yang diwakili Bayi Komsos Pelda Budianto, Kapolsek Bendo AKP Endang Wahyuni, SH. Kepala Desa Tegalarum Sukatno dan perangkat, Ketua BPD dan anggota, Ketua LPM dan anggota, Ketua Rw/ Rt dan tokoh masyarakat Desa Tegalarum.

Perubahan APBDes adalah karena adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja, Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, Terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan, Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan dan Perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Sukatno sebagai Kepala Desa Tegalarum dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Forkopimca Bendo yang sudah hadir dalam musyawarah ini, Ketua BPD dan tokoh masyarakat serta undangan semua yang telah menghadiri undangan kami. Setelah kita laksanakan evaluasi untuk APBDesa ada perubahan dan sekarang saya tetapkan sebagai APBDes perubahan tahun 2019 Desa Tegalarum. Sisa Anggaran supaya dapat digunakan dan  dipertanggungjawabkan sesuai dengan hasil musyawarah yang sudah disepakati hari ini.

Pelda Budianto mengatakan Bahwa Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Untuk itu rapat musyawarah desa telah dilaksanakan dan sudah menghasilkan kesepakatan serta sudah ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai APBDes Perubahan. Saya harapkan dengan sisa anggaran tersebut dapat segera  dimanfaatkan serta dapat ibertanggungjawabkan atas pelaksanaannya. Agar pembangunan cepat selesai sesuai waktu yang sudah ditentukan.

"Mari Pemerintah Desa kita dukung sepenuhnya dalam pengelolaan dana desa ini. Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) ini disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efesiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintah dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera". Imbuh Pelda Budianto. (R13)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar