MAGETAN. Pengelolaan Dana Desa dalam pelaksanaannya penggunaan
Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang sudah ditetapkan sebelumnya
sangat terbuka terjadi perubahan yang dipengaruhi dari pendapatan desa maupun
anggaran belanja, oleh karena itu sebelum 3 bulan akhir tahun anggaran perlu
dilakukan evaluasi sehingga hasilnya akan menjadi dasar dalam penyusunan
Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBDes. Karena ada Perubahan Anggaran
Keuangan (PAK) Desa Tegalarum pada hari ini melaksanakan Musyawarah Desa dalam
rangka penetapan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2019 bertempat di Aula
Balai Desa Tegalarum Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan. (Kamis, 24/10)
Musyawarah Desa dalam rangka penetapan perubahan anggaran keuangan (PAK)
tersebut dihadiri oleh Forkopimca Bendo diantaranya Camat Bendo Tri Atmadi,
S.Sos. Danramil 0804-13/ Bendo yang diwakili Bayi Komsos Pelda Budianto,
Kapolsek Bendo AKP Endang Wahyuni, SH. Kepala Desa Tegalarum Sukatno dan
perangkat, Ketua BPD dan anggota, Ketua LPM dan anggota, Ketua Rw/ Rt dan tokoh
masyarakat Desa Tegalarum.
Perubahan APBDes adalah karena
adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja,
Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun
sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, Terjadi penambahan dan/atau
pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan, Terjadi peristiwa
khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau
kerusuhan sosial yang berkepanjangan dan Perubahan mendasar atas kebijakan
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Sukatno sebagai Kepala Desa
Tegalarum dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Forkopimca
Bendo yang sudah hadir dalam musyawarah ini, Ketua BPD dan tokoh masyarakat
serta undangan semua yang telah menghadiri undangan kami. Setelah kita
laksanakan evaluasi untuk APBDesa ada perubahan dan sekarang saya tetapkan
sebagai APBDes perubahan tahun 2019 Desa Tegalarum. Sisa Anggaran supaya dapat
digunakan dan dipertanggungjawabkan
sesuai dengan hasil musyawarah yang sudah disepakati hari ini.
Pelda Budianto mengatakan Bahwa Keuangan
Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta
dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Untuk itu rapat musyawarah desa
telah dilaksanakan dan sudah menghasilkan kesepakatan serta sudah ditetapkan
oleh Kepala Desa sebagai APBDes Perubahan. Saya harapkan dengan sisa anggaran
tersebut dapat segera dimanfaatkan serta
dapat ibertanggungjawabkan atas pelaksanaannya. Agar pembangunan cepat selesai
sesuai waktu yang sudah ditentukan.
"Mari Pemerintah Desa kita
dukung sepenuhnya dalam pengelolaan dana desa ini. Anggaran pendapatan dan
belanja desa (APBDes) ini disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintah desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efesiensi, berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian menciptakan landasan kuat
dalam melaksanakan pemerintah dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur
dan sejahtera". Imbuh Pelda Budianto. (R13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar