MAGETAN. Dalam Pengelolaan Anggaran
Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang sudah ditetapkan sebelumnya sangat
terbuka terjadi perubahan yang dipengaruhi dari pendapatan desa maupun anggaran
belanja, oleh karena itu sebelum 3 bulan akhir tahun anggaran perlu dilakukan
evaluasi sehingga hasilnya akan menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan
Anggaran Keuangan (PAK) APBDes. Dengan adanya Perubahan Anggaran Keuangan (PAK)
Desa Setren maka malam ini dilaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka penetapan
Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2019 bertempat di Aula Balai Desa
Setren Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan. (Jumat, 25/10)
Musyawarah
Desa dalam rangka penetapan perubahan
anggaran keuangan (PAK) tersebut dihadiri oleh Forkopimca Bendo diantaranya
Camat Bendo Tri Atmadi, S.Sos. Danramil 0804-13/ Bendo Kapten Inf Sarpan,
Kapolsek Bendo AKP Endang Wahyuni, SH. Kepala Desa Setren Agus Nanto dan
perangkatnya, Ketua BPD dan anggota, Ketua LPM dan anggota, Ketua Rw/ Rt dan
tokoh masyarakat Desa Setren.
Perubahan
APBDes adalah karena adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
antar jenis belanja, Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran
(Silpa) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, Terjadi
penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan,
Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi,
dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan dan Perubahan mendasar atas
kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Kepala Desa
Setren dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Forkopimca
Bendo yang sudah hadir dalam musyawarah ini, Ketua BPD dan tokoh masyarakat
serta undangan semua yang telah menghadiri undangan kami. Setelah kita
laksanakan evaluasi untuk APBDes ada perubahan dan sekarang saya tetapkan
sebagai APBDes perubahan tahun 2019 Desa Setren. Sehingga sisa anggaran supaya
dapat segera digunakan agar sisa waktu ada target atau sasaran yang sudah kita
sepakati malam ini dapat terlaksana dengan baik.
Danramil
0804-13/ Bendo Kapten Inf Sarpan mengatakan Bahwa Keuangan Desa harus dikelola
berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan
dengan tertib dan disiplin anggaran. Untuk itu rapat musyawarah desa telah
dilaksanakan dan sudah menghasilkan kesepakatan serta sudah ditetapkan oleh
Kepala Desa sebagai APBDes Perubahan. Saya harapkan dengan sisa anggaran
tersebut dapat segera dimanfaatkan serta
dapat dibertanggungjawabkan atas pelaksanaannya. Agar pembangunan cepat selesai
sesuai waktu yang sudah ditentukan.
"Mari
Pemerintah Desa kita dukung sepenuhnya dalam pengelolaan dana desa ini.
Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) ini disusun sesuai dengan
kebutuhan penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan prinsip kebersamaan,
efesiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian
menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintah dan pembangunan menuju
masyarakat adil, makmur dan sejahtera". Imbuh Kapten Inf Sarpan. (R13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar