Halaman

Selasa, 03 April 2018

Musdes Pembahasan Dan Pelaksanaan Program Padat Karya Tunai (Pkt) Dalam Apbdes 2018 Desa Pingkuk Kec. Bendo.


BENDO, Dengan di latar belakangi masih tingginya gizi buruk dan stunting, Masih tingginya angka pengangguran, Masih tingginya angka kemiskinan, Masih rendahnya tingkat kesehjateraan pendapatan, Masih tingginya jumlah desa tertinggal dan terjadinya migrasi dan urbanisasi yang tinggi. Maka Perlu langkah nyata untuk mengatasi masalah tersebut salah satunya memanfaatkan dana desa minimal dari total biaya pembangunan 30 % untuk upah tenaga kerja guna percepatan penurunan kemiskinan dan ketimpangan dengan Program Padat Karya (PKT). Oleh sebab itu hari ini diadakan musyawarah desa dalam rangka pembahasan dan penyesuaian pelaksanaan Program Padat Karya Tunai (PKT) dalam APBDES tahun 2018 Desa Pingkuk yang diselenggarakan di Balai Desa Pingkuk mulai pukul 15.00 wib sampai dengan pukul 17.00 wib. (Selasa, 03/04/18)

    Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Forkopimca Bendo diantaranya Camat Bendo Drs. Kun Ihwan AP. MSi, Danramil 0804/13 Bendo Kapten Inf Efendi Santoso, Kapolsek Bendo AKP Iin Pelangi SS, Kepala Desa Azis Santoso, SS. dan perangkatnya, Babinsa Pelda Budianto, Babinkamtibmas Bripka Eko Prasetyo. Ketua BPD Drs. Marji dan Anggota, Ketua LPM Mulyono SP dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat serta undangan 60 orang.

  
  Manfaat Padat Karya Tunai Desa (PKT) seperti yang kita tahu bersama bahwa program padat karya tunai desa  merupakan  program yang mengutamakan sumber daya lokal, tenaga kerja lokal dan teknologi lokal Desa. Artinya banyak sekali manfaat yang bisa di rasakan masyarakat jika program ini berjalan dengan baik. Adapun manfaat dari padat karya tunai desa. Produksi dan nilai tambah, Perluasan kesempatan kerja sementara, Penciptaan upah/tambahan pendapatan, Perluasan mutu dan akses pelayanan dasar, Penurunan angka stunting dan terbukanya desa terisolir. Jadi siapa Sasaran Program Padat Karya Tunai Desa yaitu bila anda membaca salah satu tujuan padat karya tunai desa ialah menciptakan lapangan pekerjaan.

     Camat Bendo menyampaikan bahwa Dana Desa untuk biaya program pembangunan untuk tahun 2018 pada Program Padat Karya (PKT)  harus minimal 30% untuk upah kerja dengan tujuan agar menyerap tenaga kerja dari masyarakat sehingga mengurangi pengangguran di desa itu sendiri. Namun ini tidak merubah sasaran dalam pembangunan yang sudah di sahkan kemarin, ini hanya merubah biaya upah saja yang kurang dari 30% dari total jumlah anggaran pembangunan.

    Musyawarah Desa ini merupakan perubahan dari anggaran desa, PKT ini merupakan program bapak presiden dimana tujuan dari  program PKT ini agar mengurangi jumlah pengangguran. Ini sesuai MOU empat Menteri yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Bapenas. Dengan dasar tersebut apabila APBDes tahun 2018 untuk program pembangunan yang upah tenaga belum ada 30% maka perlu adanya perubahan APBDes. Ada beberapa opsi agar mengurangi resiko perubahan RAB yang sudah di buat yaitu mengganti alat berat menjadi tenaga manusia, menambah waktu pengerjaan, apabila desa tersebut mempuyai sumber daya alam material bisa di konversi ke upah tenaga kerja sehingga menutupi jumlah biaya RAB yang sudah dibuat. Inilah yang disampaikan Bapak Heru Siswanto, ST.  pendamping dari staf ahli dari Kementerian Desa kabupaten magetan. (R13)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar