BENDO, Dengan di latar belakangi masih tingginya gizi buruk dan stunting,
Masih tingginya angka pengangguran, Masih tingginya angka kemiskinan, Masih
rendahnya tingkat kesehjateraan pendapatan, Masih tingginya jumlah desa
tertinggal dan terjadinya migrasi dan urbanisasi yang tinggi. Maka Perlu
langkah nyata untuk mengatasi masalah tersebut salah satunya memanfaatkan dana
desa minimal dari total biaya pembangunan 30 % untuk upah tenaga kerja guna
percepatan penurunan kemiskinan dan ketimpangan dengan Program Padat Karya
(PKT). Oleh sebab itu hari ini diadakan musyawarah desa dalam rangka pembahasan
dan penyesuaian pelaksanaan Program Padat Karya Tunai (PKT) dalam APBDES tahun
2018 Desa Pingkuk yang diselenggarakan di Balai Desa Pingkuk mulai pukul 15.00
wib sampai dengan pukul 17.00 wib. (Selasa, 03/04/18)
Camat Bendo menyampaikan bahwa
Dana Desa untuk biaya program pembangunan untuk tahun 2018 pada Program Padat
Karya (PKT) harus minimal 30% untuk upah
kerja dengan tujuan agar menyerap tenaga kerja dari masyarakat sehingga
mengurangi pengangguran di desa itu sendiri. Namun ini tidak merubah sasaran
dalam pembangunan yang sudah di sahkan kemarin, ini hanya merubah biaya upah
saja yang kurang dari 30% dari total jumlah anggaran pembangunan.
Musyawarah Desa ini merupakan
perubahan dari anggaran desa, PKT ini merupakan program bapak presiden dimana
tujuan dari program PKT ini agar
mengurangi jumlah pengangguran. Ini sesuai MOU empat Menteri yaitu Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa PDTT dan Kementerian
Bapenas. Dengan dasar tersebut apabila APBDes tahun 2018 untuk program
pembangunan yang upah tenaga belum ada 30% maka perlu adanya perubahan APBDes.
Ada beberapa opsi agar mengurangi resiko perubahan RAB yang sudah di buat yaitu
mengganti alat berat menjadi tenaga manusia, menambah waktu pengerjaan, apabila
desa tersebut mempuyai sumber daya alam material bisa di konversi ke upah
tenaga kerja sehingga menutupi jumlah biaya RAB yang sudah dibuat. Inilah yang
disampaikan Bapak Heru Siswanto, ST.
pendamping dari staf ahli dari Kementerian Desa kabupaten magetan. (R13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar