Magetan, Pemerintah Desa dalam pelaksanaannya
penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sangat terbuka terjadi
perubahan yang dipengaruhi dari pendapatan desa maupun anggaran belanja, oleh
karena itu sebelum 3 bulan akhir tahun anggaran perlu dilakukan evaluasi
sehingga hasilnya akan menjadi dasar dalam penyusunan perubahan APBDes. Oleh
karena itu Desa Tegalarum pada hari ini melaksanakan Musyawarah Desa dalam
rangka penetapan perubahan APBDes tahun 2018 bertempat di Aula pertemuan PPK
Desa Tegalarum Kecamatan Bendo. (Selasa, 27/11/18)
Musyawarah Desa tersebut dihadiri
oleh Forkopimca Bendo diantaranya Camat Bendo Drs. Kun Ihwan Hidayat, MSi.
Danramil 0804/13 Bendo Kapten Inf Sarpan dan anggota, Kapolsek Bendo AKP Endang
Wahyuni, SH. dan anggota. Kepala Desa Tegalarum Bapak Sukatno dan perangkat,
Ketua BPD dan anggota, Ketua LPM dan anggota, Ketua Rw/ Rt dan tokoh masyarakat
Desa Tegalarum.
Penyebab terjadinya perubahan
APBDes adalah karena adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
antar jenis belanja, Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran
(SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, Terjadi
penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan,
Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi,
dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan dan Perubahan mendasar atas
kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Dalam sambutannya Kepala Desa
Tegalarum menyampaikan ucapan terima kasih kepada Forkopimca Bendo dan anggota,
Ketua BPD dan tokoh masyarakat serta undangan semua yang telah menghadiri
undangan kami. Setelah kita laksanakan evaluasi untuk APBDesa ada perubahan dan
sekarang saya tetapkan sebagai APBDes perubahan tahun 2018 Desa Tegalarum.
Danramil 0804-13/ Bendo Kapten
Inf Sarpan menyampaikan bahwa rapat musyawarah desa telah dilaksanakan dan
sudah menghasilkan kesepakatan serta sudah ditetapkan oleh Kepala Desa, saya harapkan dengan sisa anggaran tersebut
dapat dimanfaatkan betul-betul, untuk team pelaksana (teamlak) agar
bertanggungjawab atas pelaksanaan proyek baik kwalitas pembangunan maupun waktu
yang sudah ditentukan sehingga pembangunan dapat segera diselesaikan. Keuangan
Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta
dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Untuk kemajuan dan kemakmuran
warga masyarakat Desa Tegalarum. (R13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar