Magetan, Dalam rangka Pembangunan
di Desa Lemahbang dapat terlaksana dan memberikan hasil yang optimal sesuai
dengan visi Desa yaitu terciptanya kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan
desa di segala bidang secara terarah dan berkesinambungan. Untuk itu diperlukan
adanya dokumen Rencana Pembagunan Jangka Menengah (RPJM) sebagai acuan dan
pedoman pelaksanaan Program Pembangunan Desa.
Sebagai penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa tersebut perlu disusun Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKPDesa) untuk setiap tahunnya. Oleh karena itu Desa
Lemahbang hari ini melaksanakan Penetapan Rencana Kerja Pembangunan Desa
(RKPDes) tahun 2019 Desa Lemahbang bertempat di Aula Balai yang dipimpin
langsung Kepala Desa Lemahbang Ibu Sri Wahyuni. (Jumat, 09/11/18)
Dalam musyawarah desa ini
dihadiri oleh Forkopimca Bendo antara lain Camat Bendo yang diwakili Sekcam
Bendo Drs. Hari Subagyo, Danramil 0804-13/ Bendo Kapten Inf Sarpan, Kapolsek
Bendo yang diwakili Aiptu Maryanto, Kepala Desa Lemahbang Sri Wahyuni dan
perangkatnya, Ketua BPD Kutut sutriono dan anggota, Ketua LPM dan Ketua Rt/Rw
dan tokoh masyarakat desa lemahbang.
Acara dimulai dengan pembukaan
dilanjutkan pembacaan Rancangan Rencana kerja Pembangunan Desa yang akan
ditetapkan oleh Sekertaris Desa. Setelah dibacakan maka Kepala Desa meminta
persetujuan seluruh undangan yang hadir apakah rancangan tersebut bisa disahkan
dan ditetapkan sebagai rencana kerja pembangunan desa tahun 2019 desa
lemahbang. Setelah undangan yang hadir setuju maka Kepala Desa menetapkannya.
Danramil 0804-13/ Bendo Kapten
Inf Sarpan menyampaikan bahwa Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) Tahun
2019 merupakan program kerja pemerintah desa yang telah disyahkan oleh Kepala
Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan ditetapkan melalui peraturan
desa. Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) ini menggambarkan visi, misi dan
arah pembagunan desa yang digunakan sebagai acuan oleh pemerintah desa dalam
melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa,
pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Harapan kami bahwa Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKPDesa) desa lemahbang yang sudah ditetapkan dapat dilaksanakan
secara konsisten, terintegrasi, terpadu dan transparan melalui koordinasi
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan guna
mencapai visi Pemerintah Desa dan pada akhirnya mewujudkan kesejahteraan rakyat
Desa Lemahbang lahir dan batin. Imbuh Kapten Inf Sarpan. (R13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar