Halaman

Kamis, 08 November 2018

Penetapan Rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun 2019 Desa Lemahbang Bendo


Magetan, Dalam rangka Pembangunan di Desa Lemahbang dapat terlaksana dan memberikan hasil yang optimal sesuai dengan visi Desa yaitu terciptanya kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan desa di segala bidang secara terarah dan berkesinambungan. Untuk itu diperlukan adanya dokumen Rencana Pembagunan Jangka Menengah (RPJM) sebagai acuan dan pedoman pelaksanaan Program Pembangunan Desa.

Sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa tersebut perlu disusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) untuk setiap tahunnya. Oleh karena itu Desa Lemahbang hari ini melaksanakan Penetapan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun 2019 Desa Lemahbang bertempat di Aula Balai yang dipimpin langsung Kepala Desa Lemahbang Ibu Sri Wahyuni. (Jumat, 09/11/18)

Dalam musyawarah desa ini dihadiri oleh Forkopimca Bendo antara lain Camat Bendo yang diwakili Sekcam Bendo Drs. Hari Subagyo, Danramil 0804-13/ Bendo Kapten Inf Sarpan, Kapolsek Bendo yang diwakili Aiptu Maryanto, Kepala Desa Lemahbang Sri Wahyuni dan perangkatnya, Ketua BPD Kutut sutriono dan anggota, Ketua LPM dan Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat desa lemahbang.

Acara dimulai dengan pembukaan dilanjutkan pembacaan Rancangan Rencana kerja Pembangunan Desa yang akan ditetapkan oleh Sekertaris Desa. Setelah dibacakan maka Kepala Desa meminta persetujuan seluruh undangan yang hadir apakah rancangan tersebut bisa disahkan dan ditetapkan sebagai rencana kerja pembangunan desa tahun 2019 desa lemahbang. Setelah undangan yang hadir setuju maka Kepala Desa menetapkannya.

Danramil 0804-13/ Bendo Kapten Inf Sarpan menyampaikan bahwa Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) Tahun 2019 merupakan program kerja pemerintah desa yang telah disyahkan oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan ditetapkan melalui peraturan desa. Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) ini menggambarkan visi, misi dan arah pembagunan desa yang digunakan sebagai acuan oleh pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Harapan kami bahwa Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) desa lemahbang yang sudah ditetapkan dapat dilaksanakan secara konsisten, terintegrasi, terpadu dan transparan melalui koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan guna mencapai visi Pemerintah Desa dan pada akhirnya mewujudkan kesejahteraan rakyat Desa Lemahbang lahir dan batin. Imbuh Kapten Inf Sarpan. (R13)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar