MAGETAN. Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa
(APBDes) yang sudah ditetapkan sebelumnya sangat terbuka terjadi perubahan yang
dipengaruhi dari pendapatan desa maupun anggaran belanja, oleh karena itu
sebelum 3 bulan akhir tahun anggaran perlu dilakukan evaluasi sehingga hasilnya
akan menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBDes.
Dengan adanya Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Desa Dukuh, maka hari ini
dilaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka penetapan Perubahan Anggaran Keuangan
(PAK) tahun 2019 bertempat di Balai Pertemuan Desa Dukuh Kecamatan Bendo
Kabupaten Magetan. (Senin, 25/11)
Musyawarah Desa dalam rangka penetapan perubahan anggaran keuangan (PAK)
tersebut dihadiri oleh Forkopimca Bendo diantaranya Camat Bendo Tri Atmadi,
S.Sos., Danramil 0804-13/ Bendo Kapten Inf Sarpan, Kapolsek Bendo yang diwakili
Aiptu Sutikno, Kepala Desa Dukuh Hartono dan perangkatnya, Ketua BPD dan
anggota, Ketua LPM dan anggota, Penggerak PKK, Ketua Rw/ Rt dan tokoh
masyarakat Desa Dukuh.
Perubahan APBDes adalah karena
adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja,
Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun
sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, Terjadi penambahan dan/atau
pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan, Terjadi peristiwa
khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau
kerusuhan sosial yang berkepanjangan dan Perubahan mendasar atas kebijakan
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Hartono selaku Kepala Desa dalam
sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Forkopimca Bendo yang sudah
hadir dalam musyawarah ini, Ketua BPD dan tokoh masyarakat serta undangan semua
yang telah menghadiri undangan kami. Setelah kita laksanakan evaluasi untuk
APBDes ada perubahan, Dengan hasil musyawarah ini sekarang saya tetapkan
sebagai APBDes perubahan tahun 2019 Desa Dukuh. Sehingga sisa anggaran supaya
dapat segera digunakan, agar target atau sasaran yang sudah kita sepakati hari
ini dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
Danramil 0804-13/ Bendo Kapten
Inf Sarpan mengatakan Bahwa Keuangan Desa harus dikelola berdasarkan asas-asas
transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin
anggaran. Untuk itu rapat musyawarah desa telah dilaksanakan dan sudah
menghasilkan kesepakatan serta sudah ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai APBDes
Perubahan. Saya harapkan dengan sisa anggaran tersebut dapat segera dimanfaatkan serta dapat dibertanggungjawabkan
atas pelaksanaannya. Agar pembangunan cepat selesai sesuai waktu yang sudah
direncanakan.
"Mari Pemerintah Desa kita
dukung sepenuhnya dalam pengelolaan dana desa ini. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes) ini disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintah desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efesiensi, berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian untuk menciptakan landasan
kuat dalam melaksanakan pemerintah dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur
dan sejahtera". Imbuh Kapten Inf Sarpan. (R13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar