MAGETAN. Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa
(APBDes) yang sudah ditetapkan sebelumnya sangat terbuka terjadi perubahan yang
dipengaruhi dari pendapatan desa maupun anggaran belanja, oleh karena itu
sebelum 3 bulan akhir tahun anggaran perlu dilakukan evaluasi sehingga hasilnya
akan menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBDes.
Dengan adanya Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Desa Bulak, maka hari ini
dilaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka penetapan Perubahan Anggaran Keuangan
(PAK) tahun 2019 bertempat di Balai Pertemuan Desa Bulak Kecamatan Bendo
Kabupaten Magetan. (Jumat, 15/11)
Musyawarah Desa dalam rangka penetapan perubahan anggaran keuangan (PAK)
tersebut dihadiri oleh Forkopimca Bendo diantaranya Camat Bendo yang diwakili
Sekcam Drs. Hari Subagyo, Danramil 0804-13/ Bendo Kapten Inf Sarpan, Kapolsek
Bendo AKP Endang Wahyuni, SH. Kepala Desa Bulak dan perangkatnya, Ketua BPD dan
anggota, Ketua LPM dan anggota, Ketua Rw/ Rt dan tokoh masyarakat Desa Bulak.
Perubahan APBDes adalah karena
adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja,
Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun
sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, Terjadi penambahan dan/atau
pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan, Terjadi peristiwa
khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau
kerusuhan sosial yang berkepanjangan dan Perubahan mendasar atas kebijakan
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Kepala Desa dalam sambutannya
menyampaikan ucapan terima kasih kepada Forkopimca Bendo yang sudah hadir dalam
musyawarah ini, Ketua BPD dan tokoh masyarakat serta undangan semua yang telah
menghadiri undangan kami. Setelah kita laksanakan evaluasi untuk APBDes ada
perubahan, Dengan hasil musyawarah ini sekarang saya tetapkan sebagai APBDes
perubahan tahun 2019 Desa Bulak. Sehingga sisa anggaran supaya dapat segera
digunakan, agar target atau sasaran yang sudah kita sepakati hari ini dapat
terlaksana dengan baik sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
Danramil 0804-13/ Bendo Kapten
Inf Sarpan mengatakan Bahwa Keuangan Desa harus dikelola berdasarkan asas-asas
transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin
anggaran. Untuk itu rapat musyawarah desa telah dilaksanakan dan sudah
menghasilkan kesepakatan serta sudah ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai APBDes
Perubahan. Saya harapkan dengan sisa anggaran tersebut dapat segera dimanfaatkan serta dapat
dibertanggungjawabkan atas pelaksanaannya. Agar pembangunan cepat selesai
sesuai waktu yang sudah direncanakan.
"Mari Pemerintah Desa kita
dukung sepenuhnya dalam pengelolaan dana desa ini. Anggaran pendapatan dan
belanja desa (APBDes) ini disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintah desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efesiensi, berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian untuk menciptakan landasan
kuat dalam melaksanakan pemerintah dan pembangunan menuju masyarakat adil,
makmur dan sejahtera". Imbuh Kapten Inf Sarpan. (R13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar