Halaman

Jumat, 15 November 2019

Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Desa Bulak Tahun 2019 Ditetapkan



MAGETAN. Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang sudah ditetapkan sebelumnya sangat terbuka terjadi perubahan yang dipengaruhi dari pendapatan desa maupun anggaran belanja, oleh karena itu sebelum 3 bulan akhir tahun anggaran perlu dilakukan evaluasi sehingga hasilnya akan menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBDes. Dengan adanya Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Desa Bulak, maka hari ini dilaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka penetapan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2019 bertempat di Balai Pertemuan Desa Bulak Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan. (Jumat, 15/11)

Musyawarah Desa dalam rangka  penetapan perubahan anggaran keuangan (PAK) tersebut dihadiri oleh Forkopimca Bendo diantaranya Camat Bendo yang diwakili Sekcam Drs. Hari Subagyo, Danramil 0804-13/ Bendo Kapten Inf Sarpan, Kapolsek Bendo AKP Endang Wahyuni, SH. Kepala Desa Bulak dan perangkatnya, Ketua BPD dan anggota, Ketua LPM dan anggota, Ketua Rw/ Rt dan tokoh masyarakat Desa Bulak.

Perubahan APBDes adalah karena adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja, Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, Terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan, Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan dan Perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Kepala Desa dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Forkopimca Bendo yang sudah hadir dalam musyawarah ini, Ketua BPD dan tokoh masyarakat serta undangan semua yang telah menghadiri undangan kami. Setelah kita laksanakan evaluasi untuk APBDes ada perubahan, Dengan hasil musyawarah ini sekarang saya tetapkan sebagai APBDes perubahan tahun 2019 Desa Bulak. Sehingga sisa anggaran supaya dapat segera digunakan, agar target atau sasaran yang sudah kita sepakati hari ini dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

Danramil 0804-13/ Bendo Kapten Inf Sarpan mengatakan Bahwa Keuangan Desa harus dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Untuk itu rapat musyawarah desa telah dilaksanakan dan sudah menghasilkan kesepakatan serta sudah ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai APBDes Perubahan. Saya harapkan dengan sisa anggaran tersebut dapat segera  dimanfaatkan serta dapat dibertanggungjawabkan atas pelaksanaannya. Agar pembangunan cepat selesai sesuai waktu yang sudah direncanakan.

"Mari Pemerintah Desa kita dukung sepenuhnya dalam pengelolaan dana desa ini. Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) ini disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efesiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian untuk menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintah dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera". Imbuh Kapten Inf Sarpan. (R13)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar