MAGETAN. Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa
(APBDes) yang sudah ditetapkan sebelumnya sangat terbuka terjadi perubahan yang
dipengaruhi dari pendapatan desa maupun anggaran belanja, oleh karena itu
sebelum 3 bulan akhir tahun anggaran perlu dilakukan evaluasi sehingga hasilnya
akan menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBDes.
Dengan adanya Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Desa Pingkuk maka hari ini
dilaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka penetapan Perubahan Anggaran Keuangan
(PAK) tahun 2019 bertempat di Aula Balai Desa Pingkuk Kecamatan Bendo Kabupaten
Magetan. (Sabtu, 02/11)
Musyawarah Desa dalam rangka penetapan perubahan anggaran keuangan (PAK)
tersebut dihadiri oleh Forkopimca Bendo diantaranya Camat Bendo yang diwakili
Sekcam Drs. Hari Subagyo, Danramil 0804-13/ Bendo Kapten Inf Sarpan, Kapolsek
Bendo AKP Endang Wahyuni, SH. Kepala Desa Pingkuk Azis Santoso, SS. dan
perangkatnya, Ketua BPD dan anggota, Ketua LPM dan anggota, Ketua Rw/ Rt dan
tokoh masyarakat Desa Pingkuk.
Perubahan APBDes adalah karena
adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja,
Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun
sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, Terjadi penambahan dan/atau
pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan, Terjadi peristiwa
khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau
kerusuhan sosial yang berkepanjangan dan Perubahan mendasar atas kebijakan
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Kepala Desa Azis Santoso dalam
sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Forkopimca Bendo yang sudah
hadir dalam musyawarah ini, Ketua BPD dan tokoh masyarakat serta undangan semua
yang telah menghadiri undangan kami. Setelah kita laksanakan evaluasi untuk
APBDes ada perubahan, Dengan hasil musyawarah ini sekarang saya tetapkan
sebagai APBDes perubahan tahun 2019 Desa Pingkuk. Sehingga sisa anggaran supaya
dapat segera digunakan, agar target atau sasaran yang sudah kita sepakati hari
ini dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
Danramil 0804-13/ Bendo Kapten
Inf Sarpan mengatakan Bahwa Keuangan Desa harus dikelola berdasarkan asas-asas
transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin
anggaran. Untuk itu rapat musyawarah desa telah dilaksanakan dan sudah
menghasilkan kesepakatan serta sudah ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai APBDes
Perubahan. Saya harapkan dengan sisa anggaran tersebut dapat segera dimanfaatkan serta dapat
dibertanggungjawabkan atas pelaksanaannya. Agar pembangunan cepat selesai
sesuai waktu yang sudah ditentukan.
"Mari Pemerintah Desa kita
dukung sepenuhnya dalam pengelolaan dana desa ini. Anggaran pendapatan dan
belanja desa (APBDes) ini disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintah desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efesiensi, berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan dan kemandirian untuk menciptakan landasan kuat dalam
melaksanakan pemerintah dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan
sejahtera". Imbuh Kapten Inf Sarpan. (R13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar