MAGETAN, Pemerintah Desa Kledokan Kecamatan Bendo menggelar
Musyawarah Desa dalam rangka menyusun sekaligus menetapkan Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2020. Tahapan ini harus dilaksanakan agar
pengolahan Dana Desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin
dapat terwujud. Ini dituangkan dalam Permendagri no 113 tahun 2014 serta
berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa beserta
peraturan pelaksanaannya, Bahwa Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di Desa.
(Senin, 30/09)
Musyawarah Desa yang digelar di
Pendopo Balai Desa Kledokan tersebut dihadiri oleh Forkopimca Bendo diantaranya
Camat Bendo Tri Atmadi, S.Sos. Danramil 0804-13/ Bendo Kapten Inf Sarpan,
Kapolsek Bendo yang diwakili Bripka Bambang, Kepala Desa Gito, SH dan
perangkat, Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw, Penggerak
PKK, Tokoh masyarakat Desa Kledokan.
Penyusunan RKPDes tahun 2020
dimana terdapat agenda yaitu pencermatan RPJM Desa, Pembentukan team verifikasi
dan team penyusun RKPDes. Pemaparan Pemerintah Desa tentang Rencana prioritas
program dibidang masing-masing, diantaranya Bidang penyelenggaraan Pemerintah
Desa, Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan masyarakat dan Bidang Pemberdayaan
masyarakat berdasarkan RPJM Desa. Setelah pembahasan materi telah dilaksanakan
maka selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang
prioritas untuk menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa dalam rangka
penetapan RKPDes tahun 2020 dan akan dimasukan dalam praAPBDes maupun mudes
penetapan APBDes tahun 2020 Desa Kledokan.
Gito, SH. Kepala Desa Kledokan
dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan Musyawarah Desa ini merupakan
kegiatan rutin yang sering dilaksanakan setiap tahun, namun kegiatan ini sangat
penting karena dengan musyawarah ini menjadi bahan masukan dalam penyusunan
RKPDes untuk tahun yang akan datang. Nanti program-program indikatif
dimasing-masing bidang akan disampaikan dan langsung saja nanti kalau ada
usulan-usulan bisa disampaikan sehingga kita musyawarahkan bersama, prioritas
mana yang harus kita dahulukan dengan pertimbangan kepentingan umum yang sangat
dibutuhkan dan anggaran yang diperlukan dapat didanai anggaran desa. Nanti dari
hasil kesepakatan bersama kita setujui
dan sekaligus nanti akan ditetapkan sebagai RKPDes Desa Kledokan tahun 2020.
Danramil 0804-13/ Bendo Kapten
Inf Sarpan mengatakan untuk Musyawarah Desa harus dilaksanakan agar mendapatkan
kesepakatan dan kesepahaman apa yang menjadi pembahasan, termasuk hari ini
dalam penyusunan RKPDes. Masing-masing usulan agar dicermati dan dimusyawarahkan
bersama untuk mencari program prioritas yang harus didahulukan dengan mengacu
pada besaran anggaran. Apabila ada usulan yang belum bisa dianulir atau belum
bisa dimasukan dalam anggaran tahun depan, agar ini menjadi prioritas pada
tahun berikutkan. Dari hasil kesepakatan musyawarah hari ini akan menjadi
rancangan Peraturan Desa tentang RKPDes. Kemudian nanti disepakati bersama oleh
Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan menjadi
Peraturan Desa.
"Program Bidang Pembangunan
Desa, semua kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa harus dapat meningkatkan
perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan untuk Bidang Pemberdayaan
Masyarakat Desa, kegiatan ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan
kapabilitas masyarakat desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdaya yang
ada di desa sehingga desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri. Dan disini
juga ada program di Bidang Pemerintahan sehingga pelayanan kepada masyarakat
lebih cepat prosesnya lebih tepat. Bidang Pembinaan supaya kegiatan pelatihan
ada manfaatnya dan dapat dirasakan oleh warga masyarakat. Harapannya
program-program yang sudah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan sesuai
dengan target yang ingin dicapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar