Halaman

Rabu, 11 September 2019

Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa Carikan Tahun 2020


Magetan, Pemerintah Desa Carikan Kecamatan Bendo menggelar Musyawarah Desa dalam rangka menyusun sekaligus menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2020. Tahapan ini harus dilaksanakan agar pengolahan Dana Desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin dapat terwujud. Ini dituangkan dalam Permendagri no 113 tahun 2014 serta berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya, Bahwa Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di Desa. (Rabu, 11/09)

Musyawarah Desa yang gelar mulai pukul 09.00 - 11.30 wib tersebut dihadiri oleh Forkopimca Bendo sekaligus sebagai Narasumber diantaranya Camat Bendo Tri Atmadi, S.Sos. Danramil 0804-13/ Bendo Kapten Inf Sarpan, Kapolsek Bendo yang diwakili Aiptu Arifin, Kepala Desa dan perangkat, Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat Desa Carikan.

Dalam rangka penyusunan RKPDes tahun 2020 dimana terdapat agenda yaitu pencermatan RPJM Desa, Pembentukan team verifikasi dan team penyusun RKPDes. Pemaparan Pemerintah Desa tentang Rencana prioritas program dibidang masing-masing, diantaranya Bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan masyarakat dan Bidang Pemberdayaan masyarakat berdasarkan RPJM Desa. Setelah pembahasan materi telah dilaksanakan maka selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang prioritas untuk menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa dalam rangka penetapan RKPDes tahun 2020 dan akan dimasukan dalam praAPBDes maupun mudes penetapan APBDes tahun 2020.

Kepala Desa menyampaikan bahwa kegiatan Musyawarah Desa ini merupakan kegiatan rutin yang sering dilaksanakan setiap tahun, namun kegiatan ini sangat penting karena dengan musyawarah ini menjadi bahan masukan dalam penyusunan RKPDes untuk tahun yang akan datang. Nanti program-program indikatif dimasing-masing bidang akan disampaikan dan langsung saja nanti kalau ada usulan-usulan bisa disampaikan sehingga kita musyawarahkan bersama, prioritas mana yang harus kita dahulukan dengan pertimbangan kepentingan umum yang sangat dibutuhkan dan anggaran yang diperlukan dapat didanai anggaran desa. Nanti dari hasil kesepakatan bersama  kita setujui dan sekaligus nanti akan ditetapkan sebagai RKPDes Desa Carikan tahun 2020.

Kapten Inf Sarpan mengatakan untuk Musyawarah Desa harus dilaksanakan agar mendapatkan kesepakatan dan kesepahaman apa yang menjadi pembahasan, termasuk hari ini dalam penyusunan RKPDes. Masing-masing usulan agar dicermati dan dimusyawarahkan bersama untuk mencari program prioritas yang harus didahulukan dengan mengacu pada besaran anggaran. Apabila ada usulan yang belum bisa dianulir atau belum bisa dimasukan dalam anggaran tahun depan, agar ini menjadi prioritas pada tahun berikutkan. Dari hasil kesepakatan musyawarah hari ini akan menjadi rancangan Peraturan Desa tentang RKPDes. Kemudian nanti disepakati bersama oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

"Program Bidang Pembangunan Desa, semua kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa harus dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, kegiatan ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdaya yang ada di desa sehingga desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri. Dan disini juga ada program di Bidang Pemerintahan sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih prosesnya lebih cepat. Bidang Pembinaan supaya kegiatan pelatihan ada manfaat dan dapat dirasakan oleh warga masyarakat. Harapannya program-program yang sudah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan target yang ingin dicapai sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat,". Imbuh Kapten Inf Sarpan. (R13)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar