Magetan, Pemerintah Desa Carikan Kecamatan Bendo menggelar
Musyawarah Desa dalam rangka menyusun sekaligus menetapkan Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2020. Tahapan ini harus dilaksanakan agar
pengolahan Dana Desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan
disiplin dapat terwujud. Ini dituangkan dalam Permendagri no 113 tahun 2014
serta berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
beserta peraturan pelaksanaannya, Bahwa Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana
Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di
Desa. (Rabu, 11/09)
Musyawarah Desa yang gelar mulai
pukul 09.00 - 11.30 wib tersebut dihadiri oleh Forkopimca Bendo sekaligus
sebagai Narasumber diantaranya Camat Bendo Tri Atmadi, S.Sos. Danramil 0804-13/
Bendo Kapten Inf Sarpan, Kapolsek Bendo yang diwakili Aiptu Arifin, Kepala Desa
dan perangkat, Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan
tokoh masyarakat Desa Carikan.
Dalam rangka penyusunan RKPDes
tahun 2020 dimana terdapat agenda yaitu pencermatan RPJM Desa, Pembentukan team
verifikasi dan team penyusun RKPDes. Pemaparan Pemerintah Desa tentang Rencana
prioritas program dibidang masing-masing, diantaranya Bidang penyelenggaraan
Pemerintah Desa, Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan masyarakat dan Bidang
Pemberdayaan masyarakat berdasarkan RPJM Desa. Setelah pembahasan materi telah
dilaksanakan maka selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati
beberapa hal yang prioritas untuk menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah
Desa dalam rangka penetapan RKPDes tahun 2020 dan akan dimasukan dalam
praAPBDes maupun mudes penetapan APBDes tahun 2020.
Kepala Desa menyampaikan bahwa
kegiatan Musyawarah Desa ini merupakan kegiatan rutin yang sering dilaksanakan
setiap tahun, namun kegiatan ini sangat penting karena dengan musyawarah ini
menjadi bahan masukan dalam penyusunan RKPDes untuk tahun yang akan datang.
Nanti program-program indikatif dimasing-masing bidang akan disampaikan dan
langsung saja nanti kalau ada usulan-usulan bisa disampaikan sehingga kita
musyawarahkan bersama, prioritas mana yang harus kita dahulukan dengan
pertimbangan kepentingan umum yang sangat dibutuhkan dan anggaran yang
diperlukan dapat didanai anggaran desa. Nanti dari hasil kesepakatan
bersama kita setujui dan sekaligus nanti
akan ditetapkan sebagai RKPDes Desa Carikan tahun 2020.
Kapten Inf Sarpan mengatakan
untuk Musyawarah Desa harus dilaksanakan agar mendapatkan kesepakatan dan
kesepahaman apa yang menjadi pembahasan, termasuk hari ini dalam penyusunan
RKPDes. Masing-masing usulan agar dicermati dan dimusyawarahkan bersama untuk
mencari program prioritas yang harus didahulukan dengan mengacu pada besaran
anggaran. Apabila ada usulan yang belum bisa dianulir atau belum bisa dimasukan
dalam anggaran tahun depan, agar ini menjadi prioritas pada tahun berikutkan.
Dari hasil kesepakatan musyawarah hari ini akan menjadi rancangan Peraturan
Desa tentang RKPDes. Kemudian nanti disepakati bersama oleh Kepala Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
"Program Bidang Pembangunan
Desa, semua kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa harus dapat meningkatkan
perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan untuk Bidang Pemberdayaan
Masyarakat Desa, kegiatan ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan
kapabilitas masyarakat desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdaya yang
ada di desa sehingga desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri. Dan disini
juga ada program di Bidang Pemerintahan sehingga pelayanan kepada masyarakat
lebih prosesnya lebih cepat. Bidang Pembinaan supaya kegiatan pelatihan ada
manfaat dan dapat dirasakan oleh warga masyarakat. Harapannya program-program
yang sudah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan target
yang ingin dicapai sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat,". Imbuh
Kapten Inf Sarpan. (R13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar