Halaman

Selasa, 06 Februari 2018

Danramil 0804/13 Bendo Memberikan Pelatihan Anggota Satlinmas Kelurahan Bendo



BENDO, Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2017 tentang penyelenggaraan peningkatan kapasitas anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) agar sesuai tupoksi yaitu warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana serta ikut memelihara keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat dan kegiatan sosial masyarakat. Atas dasar diatas maka kepala kelurahan bendo
melaksanakan kegiatan pembekalan ilmu pengetahuan dan ketrampilan guna meningkatkan kapasitas anggota satlinmas kelurahan bendo yang dilaksanakan mulai tanggal 07 dan 08 Pebruari 2018 di Balai pertemuan kelurahan bendo. (Rabu, 07/02/18)

Dalam kegiatan pelatihan tersebut dihadiri oleh Forkopimca Bendo sebagai narasumber yaitu Camat Bendo Drs. Kun Ikhwan Hidayat. MSi, Danramil 0804/13 Bendo Kapten Inf Efendi Santoso, Kapolsek Bendo diwakili Aiptu Maryanto, Kepala Kelurahan Bendo Slamet Riyanto, SS. Babinsa Pelda Sutoyo, Babinkamtibmas Aiptu Sujianto, Kasi Trantib Kecamatan Bendo Suparno, Anggota Satlinmas yang berjumlah 30 orang.

Sebelum materi inti para peserta pelatihan diberi materi baris berbaris, Materi ini diberikan bertujuan agar para anggota satlinmas kelurahan bendo mempunyai sikap jasmani yang tegap, tangkas, disiplin serta dapat menumbuhkan jiwa yang bertanggungjawab. Ini merupakan bekal dasar dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai anggota satlinmas, terutama pada saat penangaan bencana yang perlu fisik prima serta rasa tanggungjawab bahwa tugas ini adalah panggilan jiwa demi kemanusiaan dan bersifat sukarela, serta kedepan ada tugas pengamanan TPS pada saat pilkada baik pemilihan bupati maupun gubernur.

"Mengajak seluruh anggota satlinmas untuk selalu berpenampilan yang bagus, baik dari cara berpakaian maupun dalam sikap dan perilaku, karena dengan berpenampilan yang bagus maka masyarakat akan yakin dengan kemampuan kita. Dan juga anggota satlinmas bisa memberi contoh serta menjadi suritauladan bagi warga masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2017 tentang Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) bahwa untuk meningkatkan kapasitas anggota satlinmas ada 4 (empat) materi yaitu Bidang Kesemaptaan, Bidang Perlindungan masyarakat, Bidang Penanggulangan bencana dan bidang khusus, untuk bidang khusus ini disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah. Untuk tugas satlinmas ada tiga yaitu yang pertama melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, yang kedua yaitu ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat dan yang ketiga yaitu ikut aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan. Apa hubungan TNI dengan Linmas? Didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 30 ayat 1 yang berbunyi  Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Atas dasar diatas maka kami anggota TNI mengajak kepada seluruh anggota satlinmas untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)  Sehingga wilayah akan tercipta situasi yang kondusif, aman, tenteram untuk menuju masyarakat yang makmur dan sejahtera". Itulah inti yang disampaikan Danramil 0804/13 Bendo sebagai narasumber.

Kepala kelurahan bendo sangat berterima kasih banyak kepada Narasumber dari Forkopimca Bendo yang telah menghadiri undangan kami untuk memberi pembekalan ilmu dan ketrampilan baik soal baris berbaris maupun materi-materi tentang tugas pokok dan fungsi dari pada anggota satlinmas, Diharapkan pelatihan seperti ini dapat rutin dilaksanakan agar para anggota linmas mendapat ilmu baru serta adannya pencerahan kembali dari ilmu-ilmu yang sudah mereka dapatkan.(R-13)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar