BENDO, Sesuai
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2017 tentang
penyelenggaraan peningkatan kapasitas anggota Satuan Perlindungan Masyarakat
(Satlinmas) agar sesuai tupoksi yaitu warga masyarakat yang disiapkan dan
dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan
bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana serta ikut memelihara
keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat dan kegiatan sosial masyarakat.
Atas dasar diatas maka kepala kelurahan bendo
melaksanakan kegiatan pembekalan
ilmu pengetahuan dan ketrampilan guna meningkatkan kapasitas anggota satlinmas
kelurahan bendo yang dilaksanakan mulai tanggal 07 dan 08 Pebruari 2018 di
Balai pertemuan kelurahan bendo. (Rabu, 07/02/18)
Dalam kegiatan pelatihan tersebut dihadiri oleh
Forkopimca Bendo sebagai narasumber yaitu Camat Bendo Drs. Kun Ikhwan Hidayat.
MSi, Danramil 0804/13 Bendo Kapten Inf Efendi Santoso, Kapolsek Bendo diwakili
Aiptu Maryanto, Kepala Kelurahan Bendo Slamet Riyanto, SS. Babinsa Pelda
Sutoyo, Babinkamtibmas Aiptu Sujianto, Kasi Trantib Kecamatan Bendo Suparno,
Anggota Satlinmas yang berjumlah 30 orang.
Sebelum materi inti para peserta pelatihan diberi
materi baris berbaris, Materi ini diberikan bertujuan agar para anggota
satlinmas kelurahan bendo mempunyai sikap jasmani yang tegap, tangkas, disiplin
serta dapat menumbuhkan jiwa yang bertanggungjawab. Ini merupakan bekal dasar
dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai anggota satlinmas, terutama pada saat
penangaan bencana yang perlu fisik prima serta rasa tanggungjawab bahwa tugas
ini adalah panggilan jiwa demi kemanusiaan dan bersifat sukarela, serta kedepan
ada tugas pengamanan TPS pada saat pilkada baik pemilihan bupati maupun
gubernur.
"Mengajak seluruh anggota satlinmas untuk
selalu berpenampilan yang bagus, baik dari cara berpakaian maupun dalam sikap
dan perilaku, karena dengan berpenampilan yang bagus maka masyarakat akan yakin
dengan kemampuan kita. Dan juga anggota satlinmas bisa memberi contoh serta
menjadi suritauladan bagi warga masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 24 tahun 2017 tentang Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas)
bahwa untuk meningkatkan kapasitas anggota satlinmas ada 4 (empat) materi yaitu
Bidang Kesemaptaan, Bidang Perlindungan masyarakat, Bidang Penanggulangan
bencana dan bidang khusus, untuk bidang khusus ini disesuaikan dengan kearifan
lokal dari masing-masing daerah. Untuk tugas satlinmas ada tiga yaitu yang
pertama melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan
memperkecil akibat bencana, yang kedua yaitu ikut memelihara keamanan,
ketentraman dan ketertiban masyarakat dan yang ketiga yaitu ikut aktif dalam
kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan. Apa hubungan TNI dengan Linmas?
Didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 30 ayat 1 yang berbunyi Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Atas dasar diatas maka kami
anggota TNI mengajak kepada seluruh anggota satlinmas untuk ikut serta dalam
pertahanan dan keamanan negara untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) Sehingga wilayah akan
tercipta situasi yang kondusif, aman, tenteram untuk menuju masyarakat yang
makmur dan sejahtera". Itulah inti yang disampaikan Danramil 0804/13 Bendo
sebagai narasumber.
Kepala kelurahan bendo sangat berterima kasih
banyak kepada Narasumber dari Forkopimca Bendo yang telah menghadiri undangan
kami untuk memberi pembekalan ilmu dan ketrampilan baik soal baris berbaris
maupun materi-materi tentang tugas pokok dan fungsi dari pada anggota
satlinmas, Diharapkan pelatihan seperti ini dapat rutin dilaksanakan agar para
anggota linmas mendapat ilmu baru serta adannya pencerahan kembali dari
ilmu-ilmu yang sudah mereka dapatkan.(R-13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar