Halaman

Senin, 19 Februari 2018

Musyawarah Desa Dalam Rangka Pembentukan Panitia Seleksi Calon Perangkat Desa Tegalarum Kecamatan Bendo



BENDO,   Dalam rangka pengisian perangkat desa yang masih kosong agar sesuai SOTK yang baru berdasarkan PERBUP Magetan Nomor 91 tahun 2016 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, maka kepala desa tegalarum bersama anggota BPD dan tokoh masyarakat melaksanakan musyawarah desa dalam rangka pembentukan panitia seleksi untuk menjaring para calon perangkat desa yang masih kosong. Musdes tersebut dimulai pukul 14.30 wib bertempat di gedung PKK Desa Tegalarum. (Senin, 19/02/18)

Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Forkopimca Bendo diantaranya Camat Bendo Drs. Kun Ihwan Hidayat, MSi, Danramil 0804/13 Bendo Kapten Inf Efendi Santoso, Kapolsek Bendo yang diwakili Aiptu Subandi, Kepala desa Tegalarum Sukatno dan perangkatnya, Babinsa Serda Abd Giyoto, Babinkamtibmas Aiptu Mujiono.  Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat serta undangan 46 orang.

Camat Bendo Drs. Kun Ihwan Hidayat, MSi. dalam sambutanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada kepala desa dan perangkatnya yang telah mengalokasikan dana desa untuk kegiatan pengisian perangkat desa yang masih kosong. Nanti silahkan bapak kepala desa untuk memimpin jalannya musyawarah dalam rangka pembentukan panitia seleksi calon perangkat desa dan saya berpesan agar jangan ada di antara para panitia nanti yang dibentuk supaya tidak ada saudaranya yang mencalonkan, apabila ada saudaranya yang mencalonkan maka harus mengundurkan diri dari ke panitiaan tersebut sehingga pelaksanaan seleksi betul-betul Netral. 

Berdasarkan hasil musyawarah desa yang dilaksanakan hari ini maka dapat dibentuk susunan panitia pengisian perangkat desa tegalarum. Untuk Ketua Sdr Safarudin Mustofa, Wakil Ketua Sdr Sugiarto, Sekertaris Sdri Warsiatun, Bendahara Sdr Didik Yulianto, Anggota Sdr Eko Wahyudi, Sdr Sadirun, Sdr Mursid, Sdr Suwito. Dengan ditetapkannya kepengurusan panitia tersebut oleh kepala desa maka tahapan-tahapan penjaringan bakal calon perangkat desa dapat dilaksanakan. (R13)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar