BENDO, Dalam rangka mewujudkan
pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan
disiplin sesuai dengan Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan berdasarkan
ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya
serta peraturan Bupati magetan nomor 25 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan
keuangan desa di kabupaten magetan maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana
Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai
satu-satunya dokumen perencanaan didesa. setelah RKPDes sudah disepakati untuk
penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes). Untuk itu Desa Tanjung mengadakan musdes pengesahan APBDes tahun 2018
yang dilaksanakan di Balai Desa Tanjung mulai pukul 19.30 wib sampai dengan
21.30 wib. (Minggu, 11/02/18)
Acara tersebut dihadiri oleh
Forkopimca Bendo diantaranya Camat Bendo Drs. Kun Ihwan Hidayat. MSi, Danramil
0804/13 Bendo Kapten Inf Efendi Santoso, Kapolsek Bendo AKP Iin Pelangi, SS,
Kepala desa Tatang Setyawan ST dan perangkatnya, Babinsa Pelda Marni,
Babinkamtibmas Aipda Jumadi, Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota,
Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat serta undangan 45 orang.
Adapun kegiatan musyawarah desa
dimulai dengan pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan lagu
kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya
pembacaan program-program yang akan disahkan dan disampaikan oleh Sekertaris Desa
secara rinci mulai dari Pendapatan desa maupun Belanja Bidang Penyelenggaraan
pemerintah desa anggaran berasal dari ADD dan PAD. Untuk Belanja Bidang
Pembangunan anggaran berasal dari DD. Untuk Belanja Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan anggaran berasal dari PAD. Untuk Belanja Bidang Pemberdayaan
Masyarakat anggaran berasal dari DD.
"Anggaran pendapatan dan
belanja desa (APBDes) tahun 2018 Desa
Tanjung hari ini telah disahkan. Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan
dana desa nanti diharapkan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan baik secara
fisik maupun secara administrasi. Sehingga dengan dana desa yang sudah
digelontorkan begitu banyak diharapkan mampu mengangkat perekonomian dan
kesejahteraan masyarakat Desa Tanjung" Itu pesan singkat yang disampaikan
oleh Drs. Kun Ihwan Hidayat, MSi. Selaku Camat Bendo.
Danramil 0804/13 Bendo dalam
sambutannya menyampaikan Masing-masing punya tugas dan tanggungjawab untuk
Kepala desa merupakan Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD)
sedangkan Sekdes selaku Koordinator Pelaksana tehnis pengelola keuangan desa
(PTPKD) dan Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya
masing-masing maka saya menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya menghidari
manipulasi, rekayasa dan riba atau penggandaan uang. Penggandaan uang itu bisa
saja uang yang sudah cair namun di kembangkan dengan usaha lain. Kemudian
transparansi dan akuntable dalam pengolahan dana, Sehingga kita lebih tenang
dan tidak dikejar-kejar masalah di kemudian hari. (R-13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar