BENDO,
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2017 tentang
penyelenggaraan peningkatan kapasitas anggota Satuan Perlindungan Masyarakat
(Satlinmas) agar sesuai tupoksi yaitu warga masyarakat yang disiapkan dan
dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan
bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana serta ikut memelihara
keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat dan kegiatan sosial masyarakat.
Dengan dasar diatas maka Kecamatan Bendo mengadakan
kegiatan pembekalan ilmu pengetahuan dan ketrampilan guna meningkatkan
kapasitas anggota satlinmas serta untuk menyamakan persepsi dalam rangka
pengamanan tiap-tiap TPS dalam pilkada nanti maka perwakilan satlinmas dari
masing-masing desa sekecamatan bendo diadakan pelatihan mulai pukul 08.30 wib
sampai dengan pukul 11.30 wib bertempat dipendopo kecamatan dan lapangan futsal
SMK Bendo. (Rabu, 21/02/18)
Dalam kegiatan pelatihan tersebut dihadiri oleh Plt
Kepala satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran kabupaten magetan Drs.
Chanif Tri Wahyudi M.Si. Staf Bidang Linmas Wiyono, Forkopimca Bendo yaitu Camat Bendo Drs. Kun
Ihwan AP. MSi, Danramil 0804/13 Bendo Kapten Inf Efendi Santoso, Wakapolsek
Iptu Yani CH, Seluruh Kepala Desa sekecamatan bendo, Anggota Satlinmas yang
berjumlah 39 orang.
Sebelum materi inti para peserta pelatihan diberi
materi baris berbaris, Materi ini diberikan bertujuan agar para anggota
satlinmas mempunyai sikap jasmani yang tegap, tangkas, disiplin serta dapat
menumbuhkan jiwa yang bertanggungjawab. Ini merupakan bekal dasar dalam
melaksanakan tugas-tugasnya sebagai anggota satlinmas, terutama pada saat
penanganan bencana dan pengamanan pilkada nantinya serta untuk menumbuhkan rasa
tanggungjawab bahwa tugas ini adalah panggilan jiwa demi kemanusiaan dan
bersifat sukarela.
Sambutan dari Plt Kepala satuan polisi pamong praja
dan pemadam kebakaran kabupaten magetan Drs. Chanif Tri Wahyudi M.Si.
menyampaikan bahwa satpol PP bukan hanya mentertibkan tempat protitusi saja
namun sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 255 ayat (1)
Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada,
menyelenggarakan ketertiban umum dan kententraman serta menyelenggarakan
perlindungan masyarakat.
Sasaran yang ingin dicapai yaitu terciptanya
kondisi aman, tertib, damai dan tentram didaerah. Terwujudnya pengaturan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Terwujudnya sistem kewaspadaan dini
bagi aparatur pemerintah dan masyarakat. Jadi diharapkan linmas ini sebagai
ujung tombak di desa masing-masing, tutur Drs. Chanif Tri Wahyudi M.Si.
Danramil 0804/13 Bendo selaku Narasumber Mengajak
seluruh anggota satlinmas untuk selalu berpenampilan yang bagus baik dari cara
berpakaian maupun dalam sikap dan perilaku, karena dengan berpenampilan yang
bagus maka masyarakat akan yakin dengan kemampuan kita. Dan juga anggota
satlinmas bisa memberi contoh serta menjadi suritauladan bagi warga masyarakat.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 24 tahun 2017 tentang Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) bahwa
untuk meningkatkan kapasitas anggota satlinmas ada 4 (empat) materi yaitu
Bidang Kesemaptaan, Bidang Perlindungan masyarakat, Bidang Penanggulangan
bencana dan bidang khusus, untuk bidang khusus ini disesuaikan dengan kearifan
lokal dari masing-masing daerah" imbuh Danramil 0804/13 Bendo. (R13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar