BENDO, Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana desa
yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan
Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6
tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya serta peraturan Bupati
magetan nomor 25 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa di
kabupaten magetan maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah
Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan
Jangka Menengah
Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya
dokumen perencanaan didesa. setelah RKPDes sudah disepakati untuk
penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes). Untuk itu Desa Belotan mengadakan musdes pengesahan APBDes tahun 2018
yang dilaksanakan di Balai Desa Belotan mulai pukul 09.00 wib sampai dengan
11.00 wib. (Senin, 05/02/18)
Acara tersebut dihadiri oleh Forkopimca Bendo
diantaranya Camat Bendo Drs. Kun Ihwan Hidayat. MSi, Danramil 0804/13 Bendo
Kapten Inf Efendi Santoso, Wakapolsek Bendo Iptu Yani CH, Kepala desa Drs.
Sukadi dan perangkatnya, Babinsa Serka Joniar, Babinkamtibmas Brigadir Agung,
Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat
serta undangan 75 orang.
Adapun kegiatan musyawarah desa dimulai dengan
pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia
Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya pembacaan program-program
yang akan disahkan dan disampaikan oleh Sekertaris Desa secara rinci mulai dari
Pendapatan desa maupun Belanja Bidang Penyelenggaraan pemerintah desa anggaran
berasal dari ADD dan PAD. Untuk Belanja Bidang Pembangunan anggaran berasal
dari DD. Untuk Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan anggaran berasal dari
PAD. Untuk Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat anggaran berasal dari DD.
"Anggaran pendapatan dan belanja desa
(APBDes) tahun 2018 desa Belotan hari
ini telah disahkan. Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan dana desa nanti
diharapkan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun
secara administrasi. Sehingga dengan dana desa yang sudah digelontorkan begitu
banyak diharapkan mampu mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat
Desa Belotan" Itu pesan singkat yang disampaikan oleh Drs. Kun Ihwan
Hidayat, MSi. Selaku Camat Bendo.
Danramil 0804/13 Bendo dalam sambutannya
menyampaikan Masing-masing punya tugas dan tanggungjawab untuk Kepala desa
merupakan Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD) sedangkan Sekdes
selaku Koordinator Pelaksana tehnis pengelola keuangan desa (PTPKD) dan Kepala
Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya masing-masing maka
saya menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya menghidari manipulasi, rekayasa
dan riba atau penggandaan uang. Penggandaan uang itu bisa saja uang yang sudah
cair namun di kembangkan dengan usaha lain. Kemudian transparansi dan akuntable
dalam pengolahan dana, Sehingga kita lebih tenang dan tidak dikejar-kejar
masalah di kemudian hari. (R-13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar