Magetan, Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana desa yang
transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan
Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6
tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya maka pemerintah desa
wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan
didesa. setelah RKPDes sudah disepakati untuk penganggarannya perlu adanya
pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu Desa
Kinandang mengadakan musdes pengesahan APBDes tahun 2019 yang dilaksanakan di
Balai Desa Kinandang Kecamatan Bendo. (Senin, 31/12/18)
Musyawarah Desa penetapan APBDes
tersebut dihadiri oleh Forkopimca Bendo diantaranya Camat Bendo Drs. Kun Ikhwan
Hidayat, MSi. Danramil 0804-13/ Bendo yang diwakili Bati komsos Pelda Budianto,
Kepala Desa Kinandang Bapak Darmaji Widodo dan perangkatnya, Babinsa Serda
Agung, Babinkamtibmas Bripka Sudar. Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan
Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat serta undangan 85 orang.
Adapun kegiatan musyawarah desa
dimulai dengan pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan
Indonesia Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya pembacaan
program-program masing-masing Bidang berikut anggarannya yang disampaikan oleh
Sekertaris Desa, setelah seluruhnya dibacakan maka dibuka tanya jawab maupun
usulan-usulan dari para undangan. Apabila keseluruhan sudah disepakati maka
akan ditetapkan sebagai APBDes Desa Kinandang Tahun 2019.
Camat Bendo dalam sambutannya
menyampaikan bahwa anggaran dan pendapatan belanja desa (APBDes) tahun 2019 Desa Kinandang hari ini telah
disahkan dan ditetapkan. Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan dana desa
nanti diharapkan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik
maupun secara administrasi. Sehingga dengan dana desa yang sudah digelontorkan
begitu banyak diharapkan mampu mengangkat perekonomian dan kesejahteraan
masyarakat Desa Kinandang.
“Dalam pengelolahan dana desa,
ada tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan yaitu mulai dari Tahap Perencanaan,
Tahap Penganggaran, Tahap Pelaksanaan,Tahap penatausahaan dan tahap Pelaporan.
Masing-masing punya tugas dan tanggungjawab untuk Kepala desa merupakan
Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD) sedangkan Sekdes selaku
Koordinator Pelaksana tehnis pengelola keuangan desa (PTPKD) dan Kepala Seksi
sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya, maka saya menghimbau pada
pelaksanaan nanti supaya betul-betul dilaksanakan sesuai dengan APBDes.
Kemudian transparansi dan akuntable dalam pengolahan dana. Sehingga kita lebih
tenang tidak dikejar-kejar masalah". Sambutan Bati Komsos Koramil 0804-13/
Bendo. (R-13)