Halaman

Senin, 31 Desember 2018

Forkopimca Bendo Hadiri Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kinandang


Magetan, Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa)  sebagai satu-satunya dokumen perencanaan didesa. setelah RKPDes sudah disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu Desa Kinandang mengadakan musdes pengesahan APBDes tahun 2019 yang dilaksanakan di Balai Desa Kinandang Kecamatan Bendo. (Senin, 31/12/18)

Musyawarah Desa penetapan APBDes tersebut dihadiri oleh Forkopimca Bendo diantaranya Camat Bendo Drs. Kun Ikhwan Hidayat, MSi. Danramil 0804-13/ Bendo yang diwakili Bati komsos Pelda Budianto, Kepala Desa Kinandang Bapak Darmaji Widodo dan perangkatnya, Babinsa Serda Agung, Babinkamtibmas Bripka Sudar. Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat serta undangan 85 orang.

Adapun kegiatan musyawarah desa dimulai dengan pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya pembacaan program-program masing-masing Bidang berikut anggarannya yang disampaikan oleh Sekertaris Desa, setelah seluruhnya dibacakan maka dibuka tanya jawab maupun usulan-usulan dari para undangan. Apabila keseluruhan sudah disepakati maka akan ditetapkan sebagai APBDes Desa Kinandang Tahun 2019.

Camat Bendo dalam sambutannya menyampaikan bahwa anggaran dan pendapatan belanja desa (APBDes)  tahun 2019 Desa Kinandang hari ini telah disahkan dan ditetapkan. Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan dana desa nanti diharapkan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi. Sehingga dengan dana desa yang sudah digelontorkan begitu banyak diharapkan mampu mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa Kinandang.

“Dalam pengelolahan dana desa, ada tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan yaitu mulai dari Tahap Perencanaan, Tahap Penganggaran, Tahap Pelaksanaan,Tahap penatausahaan dan tahap Pelaporan. Masing-masing punya tugas dan tanggungjawab untuk Kepala desa merupakan Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD) sedangkan Sekdes selaku Koordinator Pelaksana tehnis pengelola keuangan desa (PTPKD) dan Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya, maka saya menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya betul-betul dilaksanakan sesuai dengan APBDes. Kemudian transparansi dan akuntable dalam pengolahan dana. Sehingga kita lebih tenang tidak dikejar-kejar masalah". Sambutan Bati Komsos Koramil 0804-13/ Bendo. (R-13)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar