Magetan, Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana desa yang
transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan
Permendagri no 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6
tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya maka pemerintah desa
wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di
desa. Untuk penyusunan RKPDes tahun 2019 Pemerintah Desa Pingkuk melaksanakan
musyawarah desa mulai pukul 15.00-17.00 Wib bertempat di Balai Desa Pingkuk
Kecamatan Bendo. (Jumat, 07/12/18)
Musyawarah desa tersebut dihadiri
oleh Forkonfimca Bendo sekaligus sebagai Narasumber diantaranya Camat Bendo
Drs. Kun Ikhwan Hidayat, MSI, Danramil 0804-13/ Bendo Kapten Inf Sarpan,
Kapolsek Bendo AKP Endang Wahyuni, SH, Kepala Desa Azis Santoso, SS. dan
perangkat, Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh
masyarakat Desa Pingkuk sekitar 100 orang.
Acara pokok yaitu musyawarah desa
dalam rangka penyusunan RKPDes tahun 2019 dimana terdapat agenda yaitu
pencermatan RPJM Desa, pembentukan team verifikasi dan team penyusun RKP Desa.
Pemaparan pemerintah desa tentang Rencana prioritas program dibidang masing-masing
diantaranya Bidang penyelenggaraan pemerintah desa, Bidang pembangunan, Bidang
pembinaan masyarakat dan Bidang pemberdayaan masyarakat berdasarkan RPJMDesa.
Setelah pembahasan materi telah dilaksanakan maka selanjutnya seluruh peserta
musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang prioritas untuk menjadi
kesepakatan akhir dari musyawarah desa dalam rangka penetapan RKPDes tahun 2019
dan akan dimasukan dalam praAPBDes maupun mudes penetapan APBDes tahun 2019.
Azis Santoso, SS. selaku Kepala
Desa menyampaikan " kegiatan musyawarah desa ini merupakan kegiatan rutin
yang sering dilaksanakan setiap tahun namun kegiatan ini sangat penting karena
dengan musyawarah ini menjadi bahan masukan dalam penyusunan RKPDes untuk tahun
yang akan datang. Nanti program-program indikatif dimasing-masing bidang akan
disampaikan dan langsung saja nanti kalau ada usulan-usulan bisa disampaikan
dan sekaligus nanti akan ditetapkan sebagai RKPDes Desa Pingkuk tahun
2019".
Danramil 0804-13/ Bendo Kapten
Inf Sarpan dalam sambutannya menyampaikan bahwa hasil kesepakatan musyawarah
perencanaan pembangunan Desa nantinya dituangkan dalam berita acara. Kepala
Desa mengarahkan Tim penyusun RKP Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan
RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa
yang sekarang dilaksanakan. Rancangan RKP Desa menjadi lampiran rancangan
peraturan Desa tentang RKP Desa. Kemudian nanti Kepala Desa menyusun rancangan
peraturan Desa tentang RKP Desa yang akan dibahas dan disepakati bersama oleh
kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan
Desa tentang RKP Desa. Masing-masing program sudah disepekati.
Untuk bidang pembangunan desa,
semua kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa harus dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan
kemiskinan. Sedangkan untuk bidang pemberdayaan masyarakat desa, kegiatan
ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa dengan
mendayagunakan potensi dan sumberdaya yang ada di desa sehingga desa dapat
menghidupi dirinya secara mandiri. Dan disini juga ada program dibidang
pemerintahan dan bidang pembinaan sehingga harapannya program-program yang
sudah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan target yang
ingin dicapai sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat Desa Pingkuk. Imbuh
sambutan Kapten Inf Sarpan. (R13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar