Magetan, Dalam rangka mewujudkan
pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan
disiplin sesuai dengan Permendagri no 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan
undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya
maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang
merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan
didesa. Dalam rangka penyusunan RKP Desa tahun 2019 Pemerintah Desa Bulugledeg
melaksanakan musyawarah desa penyusunan RKPDes mulai pukul 13.00-15.00 Wib
bertempat di Balai Desa Bulugledeg Kecamatan Bendo. (Sabtu, 01/12/18)
Musyawarah desa tersebut dihadiri
oleh Forkonfimca Bendo sekaligus sebagai Narasumber diantaranya Camat Bendo
Drs. Kun Ikhwan Hidayat, MSI, Danramil 0804-13/ Bendo Kapten Inf Sarpan,
Kapolsek Bendo AKP Endang Wahyuni, SH, Kepala desa dan perangkat desa bulugledeg,
Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat
Desa Bulugledeg sekitar 75 orang.
Adapun kegiatan musyawarah desa
dimulai dengan pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan lagu
kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh undangan yang hadir. selaku Kepala Desa menyampaikan "
kegiatan musyawarah desa ini merupakan kegiatan rutin yang sering dilaksanakan
setiap tahun namun kegiatan ini sangat penting karena dari hasil musyawarah ini
menjadi bahan masukan dalam penyusunan RKPDes untuk tahun yang akan datang dan
nanti program-program indikatif akan disampaikan oleh sekertaris desa
dimasing-masing bidang dan langsung saja nanti kalau ada usulan-usulan bisa
disampaikan".
Acara pokok yaitu musyawarah desa
dalam rangka penyusunan RKPDes tahun 2019 dimana terdapat agenda yaitu
pencermatan RPJM Desa, pembentukan team verifikasi dan team penyusun RKP Desa.
Pemaparan pemerintah desa tentang Rencana prioritas program dibidang
masing-masing diantaranya Bidang penyelenggaraan pemerintah desa, Bidang
pembangunan, Bidang pembinaan masyarakat dan Bidang pemberdayaan masyarakat
berdasarkan RPJMDesa. Setelah pembahasan materi telah dilaksanakan maka
selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang
prioritas untuk menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa dalam rangka
penyusunan RKPDes tahun 2019 dan akan dimasukan dalam praAPBDes maupun mudes
penetapan APBDes yang akan datang. (R13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar