Magetan, Menjelang berakhirnya
masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode sekarang akan
berakhir pada bulan maret 2019, maka perlu diadakan pengisian kembali untuk
menduduki jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa periode 2019-2025. Untuk
mengisi anggota BPD tersebut Kepala Desa Pingkuk mengadakan Sosialisasi dan
musyawarah untuk mufakat dalam rangka pengisian anggota Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) Desa Pingkuk bertempat di Balai Desa Pingkuk Kecamatan Bendo.
(Jumat, 28/12/18)
Dalam Sosialisasi tersebut
dihadiri Forkopimca Bendo antara lain Camat Bendo Drs. Kun Ikhwan Hidayat. MSi.
Danramil 0804-13/ Bendo Kapten Inf Sarpan, Kapolsek Bendo AKP Endang Wahyuni,
SH. Kepala Desa Pingkuk Azis Santoso, SS. dan perangkatnya, Babinsa Pelda
Budianto, Babinkamtibmas Bripka Eko Prasetyo, Ketua BPD Drs. Marji dan Anggota,
Ketua LPM Mulyono, SP. dan anggota, Ketua Rw/Rt dan Tokoh masyarakat sekitar 60
orang.
Dalam Sosialisasi tata cara
pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pingkuk ini juga dilaksanakan
Musyawarah Desa (Musdes) untuk membentuk Panitia guna menjaring calon-calon
anggota BPD. Adapun nama-nama panitia antara lain untuk Ketua Sdr. Mulyono, SP,
Sekertaris Sdr. Sumarlan, Anggota Sdr. Hariyadi, Sdr. Sadirun, Sdr. Sunaryo dan
Sdr. Yatin.
Anggota BPD adalah wakil dari
penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan
dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga,
pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat
lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan
kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak
diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Kapten Inf Sarpan selaku Danramil
0804-13/ Bendo menyampaikan bahwa peran BPD sangat penting karena berfungsi
untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan
kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang
memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi
pedoman pelaksanaan pembangunan desa. Dalam penyampaian aspirasi warga, BPD
harus melalui beberapa tahap kerja yakni harus melakukan penggalian aspirasi
masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola
aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah
kebijakan desa. BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya Desa.
(R13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar