Halaman

Jumat, 28 Desember 2018

Forkopimca Bendo Hadiri Sosialisasi Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pingkuk


Magetan, Menjelang berakhirnya masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode sekarang akan berakhir pada bulan maret 2019, maka perlu diadakan pengisian kembali untuk menduduki jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa periode 2019-2025. Untuk mengisi anggota BPD tersebut Kepala Desa Pingkuk mengadakan Sosialisasi dan musyawarah untuk mufakat dalam rangka pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pingkuk bertempat di Balai Desa Pingkuk Kecamatan Bendo. (Jumat, 28/12/18)


Dalam Sosialisasi tersebut dihadiri Forkopimca Bendo antara lain Camat Bendo Drs. Kun Ikhwan Hidayat. MSi. Danramil 0804-13/ Bendo Kapten Inf Sarpan, Kapolsek Bendo AKP Endang Wahyuni, SH. Kepala Desa Pingkuk Azis Santoso, SS. dan perangkatnya, Babinsa Pelda Budianto, Babinkamtibmas Bripka Eko Prasetyo, Ketua BPD Drs. Marji dan Anggota, Ketua LPM Mulyono, SP. dan anggota, Ketua Rw/Rt dan Tokoh masyarakat sekitar 60 orang.

Dalam Sosialisasi tata cara pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pingkuk ini juga dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membentuk Panitia guna menjaring calon-calon anggota BPD. Adapun nama-nama panitia antara lain untuk Ketua Sdr. Mulyono, SP, Sekertaris Sdr. Sumarlan, Anggota Sdr. Hariyadi, Sdr. Sadirun, Sdr. Sunaryo dan Sdr. Yatin.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Kapten Inf Sarpan selaku Danramil 0804-13/ Bendo menyampaikan bahwa peran BPD sangat penting karena berfungsi untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa. Dalam penyampaian aspirasi warga, BPD harus melalui beberapa tahap kerja yakni harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa. BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya Desa. (R13)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar