Magetan, Dalam rangka mewujudkan
pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan
disiplin sesuai dengan Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan berdasarkan
ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya,
Serta peraturan Bupati magetan nomor 25 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan
keuangan desa di kabupaten magetan, maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana
Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai
satu-satunya dokumen perencanaan didesa. setelah RKPDes sudah disepakati untuk
penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes). Untuk itu Desa Pingkuk mengadakan Musyawarah Desa dalam rangka
pengesahan APBDes tahun 2019 yang dilaksanakan di Balai Desa mulai pukul 15.00
wib sampai dengan 17.00 wib. (Rabu, 19/12/18)
Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh Forkopimca Bendo diantaranya Camat
Bendo Drs. Kun Ikhwan Hidayat, MSi, Danramil 0804-13/ Bendo Kapten Inf Sarpan,
Kapolsek Bendo AKP Endang Wahyuni, SH. Kepala Desa Azis Santoso dan
perangkatnya, Babinsa Pelda Budianto, Babinkamtibmas Bripka Eko Prasetyo, Ketua
BPD Drs. Marji dan Anggota, Ketua LPM Mulyono, SP dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan
tokoh masyarakat serta undangan 80 orang.
Adapun kegiatan musyawarah desa dimulai dengan pembukaan oleh protokol dan
dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh
undangan yang hadir. Dilanjutnya pembacaan program-program yang akan disahkan
yang sudah masuk didalam RKPDes berikut besaran anggaran yang diperlukan
sehingga akan ditetapkan sebagai APBDes tahun 2019 yang akan disahkan.
Sedangkan Program kerja meliputi Belanja Bidang Penyelenggaraan pemerintah desa
dengan anggaran berasal dari ADD dan PAD. Untuk Belanja Bidang Pembangunan
dengan anggaran berasal dari DD. Untuk Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
dengan anggaran berasal dari PAD. Untuk Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat
dengan anggaran berasal DD.
Drs. Kun Ikhwan Hidayat, MSi. Selaku Camat Bendo dalam sambutannya
menyampaikan bahwa Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019
Desa Pingkuk hari ini telah disahkan. Mudah-mudahan dalam pelaksanaan
penggunaan dana desa nanti diharapkan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan
baik secara fisik maupun secara administrasi. Sehingga dengan dana desa yang
sudah digelontorkan begitu banyak diharapkan mampu mengangkat perekonomian dan
kesejahteraan masyarakat Desa Pingkuk.
“Masing-masing punya tugas dan tanggungjawab untuk Kepala desa merupakan
Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD) sedangkan Sekdes selaku
Koordinator Pelaksana tehnis pengelola keuangan desa (PTPKD) dan Kepala Seksi
sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya masing-masing maka saya
menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya menghidari manipulasi, rekayasa dan
riba atau penggandaan uang. Penggandaan uang itu bisa saja uang yang sudah cair
namun di kembangkan dengan usaha lain. Kemudian transparansi dan akuntable
dalam pengolahan dana, Sehingga kita lebih tenang dan tidak dikejar-kejar
masalah di kemudian hari” itulah pesan
yang disampaikan Danramil 0804-13/ Bendo Kapten Inf Sarpan dalam sambutannya.
(R-13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar