Magetan, Pemerintah Desa dalam pelaksanaannya
penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sangat terbuka terjadi
perubahan yang dipengaruhi dari pendapatan desa maupun anggaran belanja, oleh
karena itu sebelum 3 bulan akhir tahun anggaran perlu dilakukan evaluasi
sehingga hasilnya akan menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan Anggaran
Keuangan (PAK) APBDes. Oleh karena itu Desa Lemahbang pada hari ini
melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka penetapan Perubahan Anggaran Keuangan
(PAK) tahun 2018 bertempat di Aula Balai Desa Lemahbang Kecamatan Bendo.
(Selasa, 04/12/18)
Musyawarah Desa tersebut dihadiri
oleh Forkopimca Bendo diantaranya Camat Bendo diwakili Sekcam Drs. Hari
Subagyo. Danramil 0804-13/ Bendo diwakili Bati Komsos Pelda Budianto, Kapolsek
Bendo AKP Endang Wahyuni, SH. Kepala Desa Lemahbang Sri Wahyuni dan perangkat,
Ketua BPD dan anggota, Ketua LPM dan anggota, Ketua Rw/ Rt dan tokoh masyarakat
Desa Lemahbang.
Penyebab terjadinya perubahan
APBDes adalah karena adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
antar jenis belanja, Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran
(Silpa) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, Terjadi
penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan,
Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi,
dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan dan Perubahan mendasar atas
kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Dalam sambutannya Kepala Desa
Lemahbang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Forkopimca Bendo dan
anggotanya, Ketua BPD dan tokoh masyarakat serta undangan semua yang telah
menghadiri undangan kami. Setelah kita laksanakan evaluasi untuk APBDesa ada
perubahan dan sekarang saya tetapkan sebagai APBDes perubahan tahun 2018 Desa
Lemahbang. Sisa Anggaran supaya dapat digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan hasil
musyawarah yang saya tetapkan hari ini.
Bati Komsos 0804-13/ Bendo Pelda
Budianto menyampaikan bahwa rapat musyawarah desa telah dilaksanakan dan sudah
menghasilkan kesepakatan serta sudah ditetapkan oleh Kepala Desa, saya harapkan dengan sisa anggaran tersebut
dapat dimanfaatkan betul-betul, untuk team pelaksana (teamlak) agar
bertanggungjawab atas pelaksanaan proyek baik kwalitas pembangunan maupun waktu
yang sudah ditentukan sehingga pembangunan dapat segera diselesaikan. Keuangan
Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta
dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Untuk kemajuan dan kemakmuran
warga masyarakat Desa Lemahbang. (R13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar