BENDO, Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana desa
yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan
Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6
tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya maka pemerintah desa
wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan
didesa. setelah RKPDes sudah
disepakati untuk penganggarannya perlu adanya
pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu Desa Bulak
mengadakan musdes pengesahan APBDes tahun 2018 yang dilaksanakan di Balai Desa
Bulak mulai pukul 08.30 wib sampai dengan 10.00 wib. (Senin, 22/01/18)
Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Forkopimca
Bendo diantaranya Camat Bendo Drs. Kun Ihwan AP. MSi, Danramil 0804/13 Bendo
Kapten Inf Efendi Santoso, Kapolsek Bendo AKP Iin Pelangi, SS, Kepala Desa
Parmin dan perangkatnya, Babinsa Kopka Agus S, Babinkamtibmas Bripka Eko
Prasetyo. Ketua BPD dan Anggota, Ketua
LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat serta undangan 65 orang.
Adapun kegiatan musyawarah desa dimulai dengan
pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia
Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya pembacaan program-program
yang akan disahkan dan disampaikan oleh Sekertaris Desa.
Untuk pendapatan desa sebesar Rp.
1.353.931.400,00 dan untuk Belanja
Bidang Penyelenggaraan pemerintah desa sebesar Rp. 604.803.400,00 anggaran berasal dari ADD dan PAD. Untuk
Belanja Bidang Pembangunan sebesar Rp. 652.896.000,00 anggaran berasal dari DD.
Untuk Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 68.343.000,00 anggaran berasal dari PAD. Untuk Belanja
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 27.889.000,00 anggaran berasal dari
DD. Jadi total Belanja seluruhnya adalah Rp. 1.353.931.400,00 jadi dengan
pendapatan desa sama.
Camat Bendo dalam sambutannya menyampaikan bahwa
anggaran dan pendapatan belanja desa (APBDes)
tahun 2018 desa bulak hari ini telah disahkan. Mudah-mudahan dalam
pelaksanaan penggunaan dana desa nanti diharapkan betul-betul bisa
dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi. Sehingga
dengan dana desa yang sudah digelontorkan begitu banyak diharapkan mampu
mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa bulak.
"Masing-masing punya tugas dan tanggungjawab
untuk Kepala desa merupakan Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa
(PKPKD) sedangkan Sekdes selaku Koordinator Pelaksana tehnis pengelola keuangan
desa (PTPKD) dan Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan
bidangnya masing-masing maka saya menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya
menghidari manipulasi, rekayasa dan riba atau penggandaan uang. Penggandaan
uang itu bisa saja uang yang sudah cair namun di kembangkan dengan usaha lain.
Kemudian transparansi dan akuntable dalam pengolahan dana, Sehingga kita lebih
tenang dan tidak dikejar-kejar masalah di kemudian hari" itulah pesan yang disampaikan Danramil
0804/13 Bendo dalam sambutannya. (R-13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar