Halaman

Minggu, 21 Januari 2018

Danramil 0804/13 Bendo Menghadiri Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) TA. 2018 Desa Bulak



BENDO, Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa)  sebagai satu-satunya dokumen perencanaan didesa. setelah RKPDes sudah
disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu Desa Bulak mengadakan musdes pengesahan APBDes tahun 2018 yang dilaksanakan di Balai Desa Bulak mulai pukul 08.30 wib sampai dengan 10.00 wib. (Senin, 22/01/18)

Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Forkopimca Bendo diantaranya Camat Bendo Drs. Kun Ihwan AP. MSi, Danramil 0804/13 Bendo Kapten Inf Efendi Santoso, Kapolsek Bendo AKP Iin Pelangi, SS, Kepala Desa Parmin dan perangkatnya, Babinsa Kopka Agus S, Babinkamtibmas Bripka Eko Prasetyo.  Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat serta undangan 65 orang.

Adapun kegiatan musyawarah desa dimulai dengan pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya pembacaan program-program yang akan disahkan dan disampaikan oleh Sekertaris Desa.
Untuk pendapatan desa sebesar Rp. 1.353.931.400,00  dan untuk Belanja Bidang Penyelenggaraan pemerintah desa sebesar Rp. 604.803.400,00  anggaran berasal dari ADD dan PAD. Untuk Belanja Bidang Pembangunan sebesar Rp. 652.896.000,00 anggaran berasal dari DD. Untuk Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 68.343.000,00  anggaran berasal dari PAD. Untuk Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 27.889.000,00 anggaran berasal dari DD. Jadi total Belanja seluruhnya adalah Rp. 1.353.931.400,00 jadi dengan pendapatan desa sama.

Camat Bendo dalam sambutannya menyampaikan bahwa anggaran dan pendapatan belanja desa (APBDes)  tahun 2018 desa bulak hari ini telah disahkan. Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan dana desa nanti diharapkan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi. Sehingga dengan dana desa yang sudah digelontorkan begitu banyak diharapkan mampu mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa bulak.

"Masing-masing punya tugas dan tanggungjawab untuk Kepala desa merupakan Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD) sedangkan Sekdes selaku Koordinator Pelaksana tehnis pengelola keuangan desa (PTPKD) dan Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya masing-masing maka saya menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya menghidari manipulasi, rekayasa dan riba atau penggandaan uang. Penggandaan uang itu bisa saja uang yang sudah cair namun di kembangkan dengan usaha lain. Kemudian transparansi dan akuntable dalam pengolahan dana, Sehingga kita lebih tenang dan tidak dikejar-kejar masalah di kemudian hari"  itulah pesan yang disampaikan Danramil 0804/13 Bendo dalam sambutannya. (R-13)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar