BENDO, Dalam rangka mewujudkan
pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan
disiplin sesuai dengan Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan berdasarkan
ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan
pelaksanaannya serta peraturan Bupati magetan nomor 25 tahun 2015 tentang pedoman
pengelolaan keuangan desa di kabupaten magetan maka pemerintah desa wajib
menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran
Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan
didesa. setelah RKPDes sudah disepakati untuk penganggarannya perlu adanya
pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu Desa Kleco
mengadakan musdes pengesahan APBDes tahun 2018 yang dilaksanakan di Balai Desa
Kleco mulai pukul 20.30 wib sampai dengan 22.00 wib. (Rabu, 31/01/18)
Musyawarah desa tersebut dihadiri
oleh Forkopimca Bendo diantaranya Camat Bendo Drs. Kun Ihwan Hidayat. MSi,
Danramil 0804/13 Bendo Kapten Inf Efendi Santoso, Kapolsek Bendo AKP Iin
Pelangi, SS, Kepala Desa Wandoyo purwanto dan perangkatnya, Babinsa Serda
Sujito, Babinkamtibmas Aipda Hendro, Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan
Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat serta undangan 65 orang.
Adapun kegiatan musyawarah desa
dimulai dengan pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan lagu
kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya
pembacaan program-program yang akan disahkan dan disampaikan oleh Sekertaris
Desa. Belanja Bidang Penyelenggaraan pemerintah desa anggaran berasal dari ADD
dan PAD. Untuk Belanja Bidang Pembangunan anggaran berasal dari DD. Untuk
Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan anggaran berasal dari PAD. Untuk
Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat anggaran berasal dari DD.
Camat Bendo dalam sambutannya
menyampaikan bahwa anggaran dan pendapatan belanja desa (APBDes) tahun 2018 desa kleco hari ini telah
disahkan. Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan dana desa nanti diharapkan
betul-betul bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara
administrasi. Sehingga dengan dana desa yang sudah digelontorkan begitu banyak
diharapkan mampu mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa
kleco.
"Masing-masing punya tugas
dan tanggungjawab untuk Kepala desa merupakan Pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan desa (PKPKD) sedangkan Sekdes selaku Koordinator Pelaksana tehnis
pengelola keuangan desa (PTPKD) dan Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan
sesuai dengan bidangnya masing-masing maka saya menghimbau pada pelaksanaan
nanti supaya menghidari manipulasi, rekayasa dan riba atau penggandaan uang.
Penggandaan uang itu bisa saja uang yang sudah cair namun di kembangkan dengan
usaha lain. Kemudian transparansi dan akuntable dalam pengolahan dana, Sehingga
kita lebih tenang dan tidak dikejar-kejar masalah di kemudian hari" itulah pesan yang disampaikan Danramil
0804/13 Bendo dalam sambutannya. (R-13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar