Bendo -
Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana desa yang transparan, akuntable,
partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri nomor 113 tahun
2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa
beserta peraturan pelaksanaannya serta peraturan Bupati magetan nomor 25 tahun
2015 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa di kabupaten magetan maka
pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang
merupakan penjabaran Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan
didesa. setelah RKPDes sudah disepakati untuk penganggarannya perlu adanya
pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu Desa
Carikan mengadakan musdes pengesahan APBDes tahun 2018 yang dilaksanakan di
Balai Desa Carikan mulai pukul 09.00 wib sampai dengan 11.00 wib. (Selasa,
23/01/18)
Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Forkopimca
Bendo diantaranya Camat Bendo Drs. Kun Ihwan AP. MSi, Danramil 0804/13 Bendo
Kapten Inf Efendi Santoso, Kapolsek Bendo AKP Iin Pelangi, SS, Kepala Desa Siti
Noer Isnaini dan perangkatnya, Babinsa Serka M. Zaenuri, Babinkamtibmas Bripka
Totok Suharto, Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan
tokoh masyarakat serta undangan 70 orang.
Adapun kegiatan musyawarah desa dimulai dengan
pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia
Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya pembacaan program-program
yang akan disahkan dan disampaikan oleh Sekertaris Desa.
Untuk pendapatan desa sebesar Rp. 1.253.908.500,00
dan Silpa surplus tahun 2017 Rp. 234.706.000,00 untuk Belanja Bidang
Penyelenggaraan pemerintah desa sebesar Rp. 514.892.900,00 anggaran berasal dari ADD dan PAD. Untuk
Belanja Bidang Pembangunan sebesar Rp. 834.802.000,00 anggaran berasal dari DD.
Untuk Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 70.500.600,00 anggaran berasal dari PAD. Untuk Belanja
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 68.419.000,00 anggaran berasal dari
DD. Jadi total Belanja seluruhnya adalah Rp. 1.488.614.500,00 jadi dengan
pendapatan desa ada silpa surplus Rp. 875.988,00.
Camat Bendo dalam sambutannya menyampaikan bahwa
anggaran dan pendapatan belanja desa (APBDes)
tahun 2018 desa carikan hari ini telah disahkan. Mudah-mudahan dalam
pelaksanaan penggunaan dana desa nanti diharapkan betul-betul bisa
dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi. Sehingga
dengan dana desa yang sudah digelontorkan begitu banyak diharapkan mampu
mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa carikan.
"Masing-masing punya tugas dan tanggungjawab
untuk Kepala desa merupakan Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa
(PKPKD) sedangkan Sekdes selaku Koordinator Pelaksana tehnis pengelola keuangan
desa (PTPKD) dan Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan
bidangnya masing-masing maka saya menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya
menghidari manipulasi, rekayasa dan riba atau penggandaan uang. Penggandaan
uang itu bisa saja uang yang sudah cair namun di kembangkan dengan usaha lain.
Kemudian transparansi dan akuntable dalam pengolahan dana, Sehingga kita lebih
tenang dan tidak dikejar-kejar masalah di kemudian hari" itulah pesan yang disampaikan Danramil
0804/13 Bendo dalam sambutannya. (R-13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar