BENDO, Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana desa
yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan
Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6
tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya maka pemerintah desa
wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan
didesa. setelah RKPDes sudah
disepakati untuk penganggarannya perlu adanya
pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu Desa Setren
mengadakan musdes pengesahan APBDes tahun 2018 yang dilaksanakan di Balai Desa
Setren mulai pukul 19.30 wib sampai dengan 21.30 wib. (Selasa, 09/01/18)
Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Forkopimca
Bendo diantaranya Camat Bendo yang diwakili Sekcam Drs. Hari Subagyo, Danramil
0804/13 Bendo Kapten Inf Efendi Santoso, Kapolsek Bendo AKP Iin Pelangi, S.Sos,
Kepala desa setren Agus Nanto dan perangkatnya, Babinsa desa setren Pelda
Sukarno,Babinkamtibmas Bripka Heru S.
Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh
masyarakat serta undangan sekitar 70 orang.
Adapun kegiatan musyawarah desa dimulai dengan
pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia
Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya pembacaan program-program
yang akan disahkan dan disampaikan oleh Sekertaris Desa. Untuk pendapatan desa
yg berasal dari Pendapatan asli desa (PADes) sebesar Rp. 70.336.500 Pendapatan transfer sebesar Rp. 1.218.587.400
dan lain-lain pendapat desa yang sah Rp. 5.600.000 jadi total pendapat desa
sebesar Rp. 1.294.523.900 Dan untuk Belanja Bidang Pembangunan anggaran berasal
dari DD dengan jumlah anggaran Rp. 653.641.300 Untuk Bidang Penyelenggaraan
pemerintah desa ada 5 program kegiatan untuk anggaran berasal dari ADD dengan
jumlah anggaran Rp. 57.325.000
Untuk Bidang Pembinaan Kemasyarakatan anggaran
berasal dari PAD dan ADD dengan jumlah anggaran Rp. 34.797.000 Untuk Bidang
Pemberdayaan Masyarakat anggaran berasal dari DD dan ADD dengan jumlah anggaran
Rp. 37.661.000.
Sekcam Bendo dalam sambutannya menyampaikan bahwa
anggaran dan pendapatan belanja desa (APBDes)
tahun 2018 desa setren malam ini telah disahkan. Mudah-mudahan dalam
pelaksanaan penggunaan dana desa nanti diharapkan betul-betul bisa
dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi. Sehingga
dengan dana desa yang sudah digelontorkan begitu banyak diharapkan mampu mengangkat
perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa setren.
"Kepala desa merupakan Pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan desa (PKPKD) sedangkan Sekdes selaku Koordinator Pelaksana
tehnis pengelola keuangan desa (PTPKD) dan Kepala Seksi sebagai pelaksana
kegiatan sesuai dengan bidangnya maka menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya
menghidari manipulasi, rekayasa dan riba atau penggandaan uang. Penggandaan
uang itu bisa saja uang yang sudah cair namun di kembangkan dengan usaha lain.
Kemudian transparansi dan akuntable dalam pengolahan dana. Sehingga kita lebih
tenang dan tidak dikejar-kejar masalah di kemudian hari" itulah pesan yang disampaikan Danramil
0804/13 Bendo dalam sambutannya. (R-13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar