Halaman

Selasa, 09 Januari 2018

Musyawarah Desa Pengesahan APBDes Setren Kec. Bendo Kab. Magetan



BENDO, Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa)  sebagai satu-satunya dokumen perencanaan didesa. setelah RKPDes sudah
disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu Desa Setren mengadakan musdes pengesahan APBDes tahun 2018 yang dilaksanakan di Balai Desa Setren mulai pukul 19.30 wib sampai dengan 21.30 wib. (Selasa, 09/01/18)

Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Forkopimca Bendo diantaranya Camat Bendo yang diwakili Sekcam Drs. Hari Subagyo, Danramil 0804/13 Bendo Kapten Inf Efendi Santoso, Kapolsek Bendo AKP Iin Pelangi, S.Sos, Kepala desa setren Agus Nanto dan perangkatnya, Babinsa desa setren Pelda Sukarno,Babinkamtibmas Bripka Heru S.  Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat serta undangan sekitar 70 orang.

Adapun kegiatan musyawarah desa dimulai dengan pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya pembacaan program-program yang akan disahkan dan disampaikan oleh Sekertaris Desa. Untuk pendapatan desa yg berasal dari Pendapatan asli desa (PADes) sebesar Rp. 70.336.500  Pendapatan transfer sebesar Rp. 1.218.587.400 dan lain-lain pendapat desa yang sah Rp. 5.600.000 jadi total pendapat desa sebesar Rp. 1.294.523.900 Dan untuk Belanja Bidang Pembangunan anggaran berasal dari DD dengan jumlah anggaran Rp. 653.641.300 Untuk Bidang Penyelenggaraan pemerintah desa ada 5 program kegiatan untuk anggaran berasal dari ADD dengan jumlah anggaran Rp. 57.325.000
Untuk Bidang Pembinaan Kemasyarakatan anggaran berasal dari PAD dan ADD dengan jumlah anggaran Rp. 34.797.000 Untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat anggaran berasal dari DD dan ADD dengan jumlah anggaran Rp. 37.661.000.

Sekcam Bendo dalam sambutannya menyampaikan bahwa anggaran dan pendapatan belanja desa (APBDes)  tahun 2018 desa setren malam ini telah disahkan. Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan dana desa nanti diharapkan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi. Sehingga dengan dana desa yang sudah digelontorkan begitu banyak diharapkan mampu mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa setren.

"Kepala desa merupakan Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD) sedangkan Sekdes selaku Koordinator Pelaksana tehnis pengelola keuangan desa (PTPKD) dan Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya maka menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya menghidari manipulasi, rekayasa dan riba atau penggandaan uang. Penggandaan uang itu bisa saja uang yang sudah cair namun di kembangkan dengan usaha lain. Kemudian transparansi dan akuntable dalam pengolahan dana. Sehingga kita lebih tenang dan tidak dikejar-kejar masalah di kemudian hari"  itulah pesan yang disampaikan Danramil 0804/13 Bendo dalam sambutannya. (R-13)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar